Jakarta – Peran inovasi keuangan digital di industri keuangan sangat krusial dalam membantu pemerintah untuk menghadapi tantangan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan, pihaknya terus mendorong industri financial technology (fintech) untuk memperluas keberadaannya dalam memajukan industri jasa keuangan termasuk meningkatkan perannya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Perkembangan fintech di Indonesia sangat pesat. Dengan pertumbuhan ini, kita punya andvanced markets di teknologi finansial yang bisa mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujarnta dalamlaunching of AFTECH Annual Member Survey Report di Jakarta, Kamis 10 September 2020.
Berdasarkan data OJK per Juni 2020, ada sebanyak 364 perusahaan teknologi finansial di Indonesia. Sebanyak 124 diantaranya merupakan perusahaan peer to peer (p2p lending) yang terdaftar di OJK, dan 33 diantaranya sudah mendapatkan ijin. Total Rp116,97 miliar sudah disalurkan kepada 26,6 juta debitur dari 663,665 pemberi pinjaman.
Lebih lanjut, Nurhaida juga menyebutkan OJK terus berupaya meningkatkan literasi layanan keuangan di Indonesia. Menurutnya saat ini masih banyak masyarakat yang berada di remote area yang tidak terjangkau oleh layanan keuangan konvensional.
“Ini adalah keuntungan lain bagi kita untuk mengembangkan teknologi digital. Karena kita bisa menggunakan perusahaan fintech untuk menjangkau masyarakat di remote area,” ujarnya. (*) Dikcy F Maulana
Editor: Rezkiana Np