Jakarta – Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani Indrawati membantah isu mengenai inisiatif pembahasan tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 23 Tahun 1999 berasal dari Pemerintah. Menurutnya, Pemerintah sama sekali belum membahas RUU tersebut. Dirinya bilang, Revisi UU BI tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Beberapa hari terakhir banyak disampaikan revisi UU tentang BI yang merupakan insiatif DPR. Pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut,” kata Sri Mulyani dalam video confrence, Jumat 4 September 2020.
Sri Mulyani juga menyatakan, sikap pemerintah saat ini jelas atau sama seperti yang disering disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu BI sebagai otoritas moneter harus tetap independen.
“Penjelasan Bapak Presiden dalam hal ini posisi pemerintah sangat jelas, bahwa kebijakan moeneter harus tetap kredibel efektif dan independen,” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwasanya BI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama-sama bertanggungjawab menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi demi memajukan kesejahteraan, kemakmuran, serta keadilan masyarakat.
“Pemerintah berpandangan penataaan dan penguatan sistem keuangan harus mengdepankan prisip tata kelola atau governance yang baik,” jelasnya.
Sebagai informasi saja, salah satu yang mencolok dari Pembahasan tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 23 Tahun 1999 di rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR adalah usulan adanya Dewan Moneter. Pada pasal 7 ditambahkan lagi 1 ayat yang berbunyi “Penetapan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Moneter”.
Dalam bahan usulan revisi UU BI itu juga menghapus ketentuan pasal 9 dan kemudian ditambahkan pasal 9A, 9B dan 9C. Pasal 9A ayat 1 berbunyi Dewan Moneter membantu Pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (*)
Editor: Rezkiana Np