Jakarta– Anggota Dewan Kehormatan
Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), Kapler Marpaung menilai, ada yang jauh lebih penting ketimbang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Keuangan yakni reformasi penguatan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
“Jadi bahwa OJK harus diberi reformasi sehingga dia bisa memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan jasa keuangan,” kata Kapler melalui video conference di Jakarta, Selasa 1 September 2020.
Kapler juga menyebutkan, bilamana pengawasan perbankan berpindah dari OJK ke Bank Indonesia (BI) tidak akan mengganggu kinerja perasuransian. Dirinya menyebutkan, penerbitan Perppu Reformasi Keuangan secara tujuan mendasar bahkan untuk meningkatkan kinerja dari sektor keuangan.
“Kalau itu (pengawasan bank pindah ke OJK) terjadi karena sudah ada lampu hijau dari Istana Negara semua harus disiapkan. Perpu ini tidak begitu pengaruh ke industri asuransi, meski pengawasanan bank ke BI. Selama OJK berdiri IKNB masih dibawah pengawasan pembinaan OJK,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut Perppu ini sedang dibahas sebagai landasan hukum untuk menguatkan stabilitas sistem keuangan. Meski begitu Sri Mulyani tidak menegaskan secara detail isi Perppu tersebut. Namun, terdapat ada beberapa skenario baru tentang peran BI, OJK, LPS, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dimana salahsatunya memindahkan kewenangan pengawasan bank dari OJK ke BI. (*)