Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebaiknya tidak dikeluarkan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, jika Perppu dikeluarkan secara tergesa-gesa, nantinya akan menimbulkan guncangan-guncangan di sektor ekonomi, yang tentunya tidak menjawab inti dari persoalan mengenai pandemi yang bermuara pada krisis kesehatan.
“Jangan sampai keuangan parah bukan karena secara natural yakni pasar, tapi karena kelembagaan yang kita rombak sangat cepat sehingga kemudian itu menimbulkan shock di market,” ujarnya dalam sebuah webinar di Jakarta, Minggu malam, 30 Agustus 2020.
Kabar bahwa pemerintah akan mengeluarkan Perppu reformasi tentang BI, OJK dan LPS memang santer belakangan ini. Pemicunya disinyalir karena kurang gesitnya lembaga-lembaga independen yang dilindungi undang-undang ini dalam program pemulihan ekonomi nasional terkait dampak pandemi.
“Yang saya khawatirkan kalau ada Perppu yang kemudian tatanan baru dalam konteks koordinasi ataupun hal yang lebih mendasar lagi, walaupun dibilangnya penguatan tapi juga bisa melemahkan juga kalau gak hati-hati,” tambahnya.
Jika Perppu, tambah Eko, dipaksakan untuk dikeluarkan tergesa-gesa saat pandemi seperti sekarang, juga akan mengganggu ekonomi jangka pendek. Tentu terkait ini, perlu dilakukan kembali perencanaan ke arah jangka menengah dan panjang.
“Menyikapi ini, kalau menurut saya sepertinya Perppu memang tidak diperlukan. Karena alasannya tadi itu, tidak bisa tiba-tiba. Sehingga, apa yang dibahas dan direncanakan pemerintah dan DPR bisa saja tidak optimal. Justru harusnya menangani hal-hal yang lebih konkret untuk saat ini dan ke depan,” tutupnya. (*) Bagus Kasanjanu