Jakarta – Ketua Dewan Presidium Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Invesatasi Indonesia (APRDI), Prihatmo Hari menyatakan, pemilihan beberapa manajer investasi (MI) yang akan menjadi pengelola alokasi dana pemupukan Badan Pengelola Tabungan Perumabah Rakyat (BP Tapera) menjadi keputusan yang tepat.
“Jadi menurut kami, keputusan pemerintah ini merupakan suatu keputusan yang tepat, dan sekaligus ini juga menjadi terobosan baru di mana ada salah satu lembaga pengelolaan dana publik (BP Tapera) yang mempercayakan pengelolaan investasinya hampir 100% pada professional investment manager,” ujarnya dalam InfobankTalkNews bertajuk ‘Optimalisasi Dana Tapera ditengah Penurunan Kepercayaan Sektor Keuangan’ di Jakarta, Jumat 28 Agustus 2020.
Karena, tambah Hari, industri pengelolaan investasi terus berkembang. Meski industri pasar modal tidak banyak mengeluarkan inovasi, namun pada sub sektor pengelolaan investasi ini kita mempunyai inovasi yang agresif.
“Kami juga berinovasi dengan apa yang disebut produk alternatif investasi. Kita punya reksa dana penyertaan terbatas, investasi infrastruktur, dan sebagainya. Saya rasa di pasar modal kita tidak banyak inovasi. Saya boleh berbangga hati karena di sub sektor pengelolaan investasi ini kita mempunyai inovasi ini yang cukup agresif dan cukup lain,” ucapnya.
Namun begitu, Hari menekankan, industri pengelolaan investasi adalah suatu sub sektor di pasar modal yang sangat ‘wealth regulated’. Yang berarti aturan yang harus dipatuhi itu banyak sekali. Namun, seluruh aturan tersebut bermuara pada prinsip-prinsip pengelolaan investasi yang independen, baik teratur, dan wajar.
“Setidaknya kami men-summary lima prinsip yang menajdi ruh dari setiap pengaturan di industri pengelolaan investasi, antara lain prinsip diversifikasi, prinsip kehati-hatian, prinsip rasional, prinsip eksekusi terbaik, dan prinsip valuasi aset yang wajar,” tutupnya. (*) Bagus Kasanjanu
Editor: Rezkiana Np