Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengaku telah menyiapkan tiga strategi utama ditengah pandemi dalam menjalankan amanat dan tugas Pemerintah dalam menghimpun dana masyarakat dan mengalokasikannya untuk pembangunan rumah masyarakat.
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera Gatut Subadio mengatakan, BP Tapera hadir melalui amanat Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari UU No 4/2016 serta UUD 1945 Pasal 28 H (Ayat 1). Ia menjelaskan, penerbitan PP 25/2020 juga bertepatan dengan munculnya pandemi covid-19 sehingga membuat pihaknya harus mempersiapkan strategi yang matang untuk melwati pandemi global ini.
“Pada waktu diterbitkan PP, pasar relatif agak terguncang akibat pandemi, ini yang harus kita lewati. Karena kita akan mengelola tabungan peserta ialah dari pekerja mulai dari upah minimum dan pegawai ASN, Polri,” kata Gatut dalam Infobank Talk News Media Discussion dengan tema ‘Optimalisasi Pengelolaan Dana Tapera Ditengah Penurunan Kepercayaan Sektor Keuangan’ di Jakarta, Jumat 28 Agustus 2020.
Gatut mengungkapkan, untuk mengoptimalkan Pengelolaan Dana Tapera dalam bentuk Kontrak Investasi Dana Tapera (KIDT) dan menjaga keberlangsungan program, BP Tapera kemudian menerapkan 3 strategi utama yakni alokasi aset, aset liability management, serta manajamen risiko.
Pada strategi alokasi aset, Gatut menyebut simpanan peserta dikelola secara KIDT dengan kebijakan alokasikan atau komposisi optimal pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan peserta pensiun. Pengelolaan pemupukan melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK) juga dilakukan dengan mempertimbangkan target imbal hasil hasil sekurang-kurangnya rata-rata deposito bank pemerintah jangka waktu 1 tahun, secara berkelanjutan.
“Target pembiayaan perumahan juga sesuai dengan alokasi ketersediaan likuiditas pada dana pemanfaatan secara seimbang dengan kepentingan keberlangsungan jangka panjang,” ucap Gatut.
Lalu strategi kedua yakni aset liability management yang terdiri dari matching maturity profile peserta dengan KIK pada asset investasi diantaranya diperuntukan pada KIK pasar uang untuk menjaga likuiditas serta kebutuhan peserta pensiun, KIK Pendapatan tetap jangka menengah menengah dan panjang untuk matching dengan kebutuhan pembiayaan perumahan mengacu pada target pembiayaan perumahan. Serta KIK jangka pendek menengah untuk matching dengan kebutuhan menjaga imbal hasil wajar baik dana pemupukan maupun individu dana peserta.
Strategi terakhir Gatut menyebut pentingnya manajemen risiko dengan melakukan penentuan batasan penempatan per pihak (counterparty limit), penentuan kriteria asset investasi dengan standar tertentu, serta enentuan batasan-batasan investasi bagi Manajer Investasi pengelola KIK.
“Monitoring kinerja Manajer Investasi (MI) pengelola KIK Pemupukan juga dilakukan secara harian dan berkelanjutan, dengan evaluasi kinerja sekurang-kurangnya 6 bulan sekali untuk memastikan bahwa kinerja Manajer Investasi,” tukas Gatut. (*)
Editor: Rezkiana Np