Jakarta – Pandemi COVID-19 menyebabkan perubahan perilaku konsumen industri jasa keuangan yang mulai beralih ke arah digital. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau agar setiap pelaku industri jasa keuangan terutama perbankan dapat melakukan transformasi digital banking.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai, transformasi digital banking tak hanya sekedar memindahkan seisi kantor ke internet, namun diperlukan pula perubahan pola pikir. Setiap manajemen bank perlu memiliki pola pikir digital banking, yaitu adaptif, forward looking, berfokus pada kepuasan konsumen.
Selain itu, perbankan akan dapat mendapatkan nilai tambah dengan menerapkan digital banking. Nilai tambah tersebut nantinya akan meningkatkan daya saing perbankan.
“Digital banking akan memberi nilai tambah dengan menghubungkan layanan keuangan dan non-keuangan yang terkoneksi dalam satu ekosistem digital banking. Layanan digital banking akan meningkatkan daya saing perbankan dalam memenuhi kebutuhan konsumen,” ujar Wimboh dalam webinar di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
OJK, kata dia, akan terus mendorong lembaga jasa keuangan untuk berinovasi dan menciptakan produk-produk digital yang meningkatkan daya saing. Selain itu, OJK juga akan mendorong sinergi antara perbankan dengan perusahaan berbasis teknologi dalam mengakselerasi transformasi digital. Tentunya, sinergi dilakukan dengan tetap memastikan governance dan manajemen risiko yang berlaku. (*) Evan Yulian Philaret