Bandung – Bank Mandiri Region VI/ Jawa I mendukung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat mendorong penggunaan QRIS untuk menyalurkan zakat, infaq, shadaqoh, serta wakaf (ZISWAF).
Regional CEO Bank Mandiri Region VI /Jawa 1 Sulaeman memaparkan QRIS merupakan solusi pembayaran digital yang mudah, cepat, nyaman dan aman bagi masyarakat terutama di tengah kondisi kenormalan baru. Hal ini merupakan bentuk dukungan Bank Mandiri terhadap percepatan transformasi perekonomian digital Indonesia yang mana digitalisasi ini akan menjangkau masyarakat daerah secara luas dan mempermudah kegiatan perekonomian baik itu transaksi maupun pendanaan.
“Dengan QRIS, masyarakat tidak perlu menggunakan uang tunai yang berpindah dari tangan ke tangan, tetapi cukup memindai QR code menggunakan aplikasi uang elektronik dalam handphone, diantaranya LinkAja, LinkAja Syariah maupun aplikasi uang elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran lainnya,” kata Sulaeman dalam keterangannya di Bandung, Rabu 29 Juli 2020.
Sejak mengimplementasikan metode pembayaran kode respons cepat berstandar nasional, katanya, Bank Mandiri telah bekerjasama dengan hampir 200 ribu merchant se- Indonesia baik itu QR dinamis melalui mesin EDC, maupun statis melalui QR yang ditempel di stiker/tentcard. Di Jawa Barat sendiri sudah terpasang lebih dari 16 ribu QR Statis, termasuk diantaranya lebih dari 1,000 QR rumah ibadah dan lembaga donasi.
“Kami terus membuka peluang kerjasama dengan masjid dan lembaga donasi dalam menyediakan metode QRIS untuk pembayaran zakat, infak, sedekah, wakaf (ziswaf) ataupun kebutuhan ibadah lainnya seperti kurban, akikah, dan lainnya,” jelas Sulaeman
Selain rumah ibadah, saat ini Bank Mandiri juga fokus pada beberapa ekosistem lain seperti apartemen/pemukiman/kos untuk pembayaran iuran rutin atau IPL, ekosistem pasar mulai dari transaksi belanja jual beli hingga pembayaran parkir, ekosistem tempat wisata untuk pembayaran tiket/souvenir, ekosistem sekolah/universitas mulai dari pembayaran biaya SPP hingga pembayaran iuran keanggotaan/denda perpustakaan, dan masih banyak lainnya. (*)
Editor: Rezkiana Np