Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan memperpanjang program restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi COVID-19 hingga Maret 2022. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, restrukturisasi kredit hanya sampai Maret 2021.
Ketua Dewan Komisoner OJK, Wimboh Santoso mengungkapkan, perpanjangan program tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan perbankan serta untuk menekan kredit macet perbankan. Wimboh mengatakan bahwa pihaknya akan selalu memonitor realisasi restrukturisasi kredit tersebut.
“Jangan-jangan kita bisa recover lebih cepat. Tapi kalau memang belum, di POJK itu bisa kita kasih ruang bahwa ini bisa diperpanjang, apabila memang diperlukan,” kata Wimboh dalam webinar Indef, Kamis 23 Juli 2020.
Menurut dia, keputusan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit itu akan diputuskan sebelum akhir tahun ini. Dia berharap, dengan adanya stimulus dari OJK serta berbagai insentif yang dilakukan pemerintah, dapat mendorong pemulihan ekonomi menjadi lebih cepat.
“Nanti paling tidak kita putuskan sebelum akhir tahun. Tapi ada ruang untuk itu (perpanjangan restrukturisasi kredit),” tukas Wimboh.
Sebelumnya, dimasa Pandemi Covid-19 debitur yang terdampak pandemi virus corona bisa menunda pembayaran cicilan kredit hingga maksimal satu tahun. Aturan itu tertuang dam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19. Dalam beleid ini, hanya debitur yang memiliki plafon di bawah Rp10 miliar yang bisa mendapatkan relaksasi penundaan cicilan kredit. (*)
Editor: Rezkiana Np