Jakarta – Bank Mandiri menyepakati kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam pelaksanaan lelang aset sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang (UU) Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia. Kerjasama ini diharap bisa mengoptimalisasi hasil lelang eksekusi hak tanggungan dan jaminan fidusia yang dikelola oleh Bank Mandiri.
Adapun penandatanganan dilakukan secara virtual oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rahmatarwata dan Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar di Jakarta, Senin, 20 Juli 2020 serta disaksikan oleh jajaran pimpinan eselon II Ditjen Kekayaan Negara serta jajaran Direksi Bank Mandiri dan pimpinan wilayah.
Kerjasama ini merupakan perpanjangan atas perjanjian sebelumnya, sekaligus penyempurnaan sistem pengkinian data yang akan dilakukan pertriwulanan agar pelaksanaan lelang bisa lebih efektif, efisien dan produktif. Menurut Royke Tumilaar, kerjasama dengan Ditjen Kekayaan Negara ini juga untuk mendukung upaya perseroan menekan rasio Non Performing Loan (NPL).
“Dari sisi Bank Mandiri, kerjasama ini menjadi solusi efektif untuk mendapatkan recovery aset yang terbaik dan aman karena proses lelang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Royke.
Dirinya mencontohkan, melalui kerjasama ini, peserta lelang yang diselenggarakan DJKN dapat memperoleh informasi lengkap tentang obyek lelang aset Bank Mandiri dengan mengakses langsung tautan ke lelang.bankmandiri.co.id di laman resmi DJKN tersebut.
Dari pelaksanaan lelang aset berbasis e-auction tersebut, tambah Royke, Bank Mandiri meskipun di tengah Pandemi Covid-19 telah berhasil mendapatkan Rp163,8 miliar pada semester pertama tahun ini. Pelaksanaan lelang aset yang agunan kredit tersebut dilakukan melalui Kantor Lelang Negara yang berada di seluruh Indonesia.
“Diharapkan, capaian tersebut bisa lebih jauh meningkat pada semester kedua 2020,” ungkap Royke
Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rahmatarwata menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin baik saat ini, dan diharapkan kerjasama ini dapat membantu mengurangi NPL pada perbankan.
Sedangkan Direktur Lelang Ditjen Kekayaan Negara Joko Prihanto mengatakan, penyesuaian periode pelaporan rencana lelang aset menjadi triwulanan perlu dilakukan untuk memberikan informasi yang cukup panjang kepada peserta lelang. “Satu hal lagi yang kami dorong untuk dapat membantu meningkatkan penjualan secara lelang adalah adanya dukungan kredit dari pihak perbankan kepada para calon pembeli lelang,” ucapnya. (*)
Editor: Rezkiana Np