Likuiditas dan Permodalan Bank Masih Baik, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Likuiditas dan Permodalan Bank Masih Baik, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Jakarta – CORE Indonesia (Center of Reform on Economics) menilai, kondisi industri perbankan saat ini masih sangat baik. Masyarakat pun diminta tak perlu khawatir mengingat pemerintah dan regulator juga terus mendukung terciptanya kestabilan sistem keuangan di tengah wabah pandemi Covid-19 ini, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Demikian disampaikan Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Senin, 13 Juli 2020. Ia menyebutkan, posisi permodalan atau Capital Adequate Ratio (CAR) perbankan hingga saat ini masih di kisaran 20%. Posisi ini melampaui batas permodalan yang ditetapkan dalam BASEL I hingga BASEL III.

“Perbankan kita lampaui semua ketentuan permodalan di BASEL I sampai BASEL III dengan rata-rata di kisaran 20 persen. Sementara kalau kita berbicara mengenai batasan-batasan yang diatur dalam BASEL III pun untuk berjaga-jaga di saat krisis, paling-paling BASEL III membatasi CAR di kisaran 12-13%. Apalagi kalau kita merujuk ke BASEL I yang membatasi CAR di kisaran 8% tresholdnya. Jadi kita jauh di atas batas minimum permodalan untuk berjaga-jaga dari sisi permodalan,” jelas Piter.

Dengan kondisi tersebut, Piter menegaskan agar nasabah maupun pelaku usaha tidak perlu mengkhawatirkan kondisi perbankan saat ini. Demikian pula dari sisi profitability, menurut Piter, tingkat keuntungan perbankan masih tinggi.

“Jadi misalnya liquidity coverage ratio-nya masih oke. Saya kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan secara agregat. NIM perbankan juga saat ini masih terjaga, demikian juga dengan NPL juga masih terjaga di level 3%. Jadi tidak ada yang mengkhawatirkan secara agregat di industri perbankan,” paparnya.

Memang ada masalah di individual bank, namun hal itu menurut Piter masih dalam kondisi yang relatif aman. “Karena kalau kita lihat satu-satu, bank yang dianggap bermasalah, permodalan dan likuiditasnya masih terjaga, walaupun sudah ada tekanan, tetapi belum menunjukkan hal yang perlu dikhawatirkan,” pungkas Piter.

Dia menambahkan, kondisi perbankan yang masih terjaga ini tidak lepas dari peran pemerintah dan regulator. “Karena seharusnya dengan wabah Covid 19 ini tekanan NPL sangat besar. Tetapi karena OJK melonggarkan kolektabilitas, restrukturisasi kredit, sangat membantu bank dalam menekan lonjakan NPL. Sehingga sampai bulan Mei 2020 NPL perbankan masih di 3%,” ucapnya.

Di sisi lain, lanjut Piter, pemerintah juga mempunyai niat baik dalam menjaga pemenuhan likuiditas bank dengan cara menempatkan dana baik melalui Bank Jangkar maupun Bank Mitra. Hal ini menurut Piter,  didorong oleh keinginan pemerintah untuk membantu dunia usaha dan perbankan dalam menambah likuiditas perbankan.

Saat ini koordinasi antara pemerintah, otoritas keuangan dan moneter terus diperkuat dalam meningkatkan kerjasama dan peran dalam menjaga likuiditas bank, sebagai bagian dari program pemulihan dan penguatan ekonomi nasional. “Bank Jangkar ini niat baik dari pemerintah, karena seharusnya BI yang menginjeksi perbankan karena BI merupakan  otoritas moneter yang mempunyai instrument itu. Tetapi ini niat baik pemerintah,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News