Jakarta – Iuran BPJS Kesehatan kembali naik pada 1 Juli 2020 esok hari sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur TI BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda mengatakan, menghadapi peraturan tersebut peserta dapat memilih untuk menurunkan kelas layanan. Sebab, BPJS Kesehatan telah menyediakan kebijakan untuk penurunan kelas bagi peserta yang tidak mampu.
“Kalau ada peserta tidak mampu atau turun kelas kita ada kebijakan soal turun kelas, manfaatkan perubahan kelas dengan mudah,” urainya saat menggelar webinar di Jakarta, Selasa 30 Juni 2020.
Pihaknya mencatat hingga akhir Mei 2020, sebanyak 40.350 peserta mandiri sudah turun kelas. Dimana sebanyak 9.331 peserta turun dari kelas I ke II; sebanyak 11.738 peserta turun dari kelas I ke III, dan sebanyak 38.383 peserta turun dari kelas II ke III. Peserta yang turun kelas di Mei 2020 itu hanya sebanyak 0,16% dari total jumlah peserta PBPU.
Meskipun begitu, peserta yang naik kelas di tahun ini juga diproyeksikan mencapai 0,54 persen atau sekitar 165.672 peserta. Angka ini juga lebih banyak dari realisasi peserta yang naik kelas tahun lalu, yang hanya 2.250 peserta atau 0,01%.
Sebagai informasi, dengan adanya Perpres yang baru tersebut nantinya tarif baru yang berlaku per 1 Juli 2020 sebagai berikut:
1. Kelas I dengan tarif lama Rp80.000 naik menjadi Rp150.000 mulai Juli 2020.
2. Kelas II dengan tarif lama Rp51.000 naik menjadi Rp100.000 mulai Juli 2020.
3. Kelas III dengan tarif lama Rp25.500 tetap pada 2020 dan naik menjadi Rp35.000 pada 2021 dan tahun berikutnya. Pemerintah mensubsidi Rp7.000. (*)
Editor: Rezkiana Np