Menakar Kesiapan Perbankan RI Menghadapi Era Kenormalan Baru

Menakar Kesiapan Perbankan RI Menghadapi Era Kenormalan Baru

Oleh Ryan Kiryanto (Kepala Ekonom BNI)

SAAT ini penting bagi perbankan nasional untuk mulai merencanakan memasuki periode transisi dalam enam sampai dua belas bulan ke depan sebelum benar-benar memasuki era kenormalan baru. Pandemi COVID-19 memberikan dampak paling luas, paling dalam dan paling signifikan terhadap aspek kesehatan dan keuangan dalam sepanjang sejarah manusia.

Disrupsi ke sektor keuangan, khususnya perbankan, secara luas telah mengubah pola kerja, perilaku konsumen, dinamika mitra/pemasok, yang kesemuanya berdampak langsung pada profitabilitas. Lembaga jasa keuangan, utamanya perbankan, yang piawai menyikapi perubahan tersebut dengan baik, benar dan tepat, bisa mencetak untung. Sebaliknya, mereka yang telat mikir, gagal paham dan gagal bergerak sesuai perubahan, akhirnya buntung atau merugi.

Fase tindakan segera (reponsive actions) untuk memastikan kelangsungan usaha menjadi kunci utama memenangkan persaingan dalam jangka panjang. Persiapan dini perbankan domestik menyikapi perubahan pasca pandemi COVID-19 menjadi kritikal di tengah ancaman gelombang kedua pandemi COVID-19. Tidak ada istilah menunggu. Bank harus bergerak cepat, harus lincah dan adaptif. Dalam situasi dan kondisi serba exstraordinary, sikap antisipatif-reaktif yang juga extraordinary harus dikedepankan.

Saat ini kurva pelandaian pandemi COVID-19 sudah memberikan signal yang baik, diikuti pembatasan jarak sosial dan fisik mulai dilonggarkan secara bertahap sehingga cahaya mulai muncul di ujung terowongan. Maka, perbankan perlu segera merencanakan tahap berikutnya.

Bank yang lincah 

Sejak Juni ini, perbankan Indonesia tengah memasuki fase transisi menuju ke era kenormalan baru. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah dilonggarkan. Fase transisi ini boleh jadi memakan waktu enam hingga dua belas bulan ke depan sampai dengan era kenormalan baru dijajagi. Kemungkinan besar akan ada beberapa perubahan permanen pada praktik operasional bank, model bisnis, cara nasabah bertransaksi hingga perubahan ekspektasi para pemangku kepentingan.

Dalam fase transisi ini, bank cenderung masih bersikap hati-hati menyikapi perkembangan ekonomi global dan domestik. Ini lantaran filosofi “bank follows business”. Jadi bank akan bergerak mengikuti gerak aktivitas bisnis. Namun demikian, bak tetap dituntut responsif dan tidak bisa menunggu terus. Pembayaran bunga kepada penyimpan dana harus dibarengi dengan penerimaan bunga melalui kredit yang diberikan kepada debitur pelaku usaha.

Kucuran likuiditas oleh Bank Indonesia melalui program quantitative easing (QE) dan diperkuat dengan penempatan dana kas pemerintah di bank-bank BUMN yang totalnya mencapai Rp 30 triliun, mustinya menyentak perbankan untuk proaktif mencari dan menemukan calon-calon debitur produktif yang potensial untuk dikucuri kredit supaya kegiatan ekonomi bergairah lagi. Paralel dengan pelaksanaan fungsi intermediasinya, perbankan juga perlu menyiapkan dirinya sebelum memasuki era kenormalan baru supaya nanti tidak gugup dan kikuk. Setidaknya terdapat enam action plans yang bisa dikerjakan perbankan sejak sekarang ini.

Pertama, memastikan lingkungan fisik bank senantiasa aman dan sehat. Ketika sebagian nasabah mulai datang ke kantor cabang bank, maka kebersihan fisik dan keamanan harus menjadi perhatian utama pimpinan dan staf kantor cabang tersebut.

Sangat penting kantor cabang menyediakan lingkungan yang aman sesuai protokol kesehatan, misalnya mengukur suhu tubuh orang-orang yang akan masuk ke kantor cabang; mendesain ulang tata letak untuk memfasilitasi social and physical distancing; menyediakan hand sanitizer; mewajibkan teller, customer service staffs, dan petugas front linners lainnya termasuk satpam untuk menggunakan masker dan face shield; membuat pembatas transparan antara teller dan customer services staffs dengan nasabah ketika melakukan pelayanan. Pelaksanaan protokol tetap tersebut akan memberikan rasa tenang, aman dan nyaman bagi nasabah dan juga bagi kalangan perbankan sendiri.

Kedua, mempercepat program digital banking. Dengan bukti empiris preferensi nasabah di negara-negara maju dinyamankan oleh digital banking, maka hal ini menjadi referensi penting bagi perbankan domestik untuk menerapkannya juga di Tanah Air. Lantaran nature bisnis perbankan “didikte” oleh konsumennya, maka pergeseran kehendak konsumen musti bisa dipenuhi supaya bank tidak ditinggalkan nasabah setianya. Di titik ini, bank harus terus setia membantu nasabah dan mitra bisnisnya menuju era perbankan digital, terutama saat mereka mulai kembali ke kantor cabang untuk melayani kebutuhan nasabah. Segmentasi nasabah menuntut bank harus passion dalam mengedukasi nasabahnya menuju ke perbankan digital.

Ketiga, meningkatkan engagement nasabah dalam melakukan transformasi bank. Nasabah jangan sampai merasa ditinggalkan oleh banknya saat bank melakukan perubahan-perubahan, termasuk perubahan menuju perbankan digital. Moment of truth ketika nasabah merasa dilibatkan dalam perubahan di bank, akan mendongkrak tingkat keintiman dan loyalitas nasabah. Kepada nasabah korporasi, baik segmen wholesale, middle maupun small and micro, pendampingan bank menjadi nilai tambah ketika para nasabah tersebut dihadapkan pada ketidakpastian di era pandemi COVID-19 dan sesudahnya.

Keempat, memberi perhatian lebih kepada segenap pemangku kepentingan. Di fase transisi saat ini, bank tetap harus selalu bersama dengan segenap pemangku kepentingannya ketika bersiap diri menuju era kenormalan baru. Kepentingan pemangku kepentingan harus menjadi perhatian utama supaya ketika transformasi korporasi maupun transformasi bisnis sedang dikerjakan di masa pandemi COVID-19, segenap pemangku kepentingan mendukung dengan sepenuh dan setulus hati. Pemegang saham, karyawan, pemasok, dan mitra bisnis lainnya merasa diajak serta oleh bank ketika proses perubahan sedang berlangsung. Hasil akhir dari transisi menuju ke era kenormalan baru harus juga dinikmati oleh segenap pemangku kepentingan.

Kelima, meningkatkan efisiensi sekaligus mengoptimalkan biaya operasional. Ini sebuah narasi yang mudah diucapkan, namun tidak mudah dikerjakan. Di tengah pandemi COVID-19, memberi pelajaran berharga bagi perbankan untuk meningkatkan efisiensi operasional. Pos-pos biaya yang bisa ditunda sebaiknya ditunda, terutama yang tidak esensial. Paralel dengan itu, optimalisasi biaya juga harus dilakukan. Setiap satu rupiah biaya yang dibelanjakan harus menghasilkan tiga rupiah keuntungan riil bersih. Ini prinsip dari optimalisasi biaya. Efisiensi dan efektivitas biaya terlihat di dalamnya.

Optimalisasi aset juga bisa dilakukan melalui inovasi dan kreativitas berkelanjutan. Ketika sebagian sumber daya manusia (human capital) terkendala karena PSBB sehingga tidak bisa kontak fisik langsung dengan nasabah, maka redeployment SDM menjadi penting. Penggunaan perangkat teknologi menjadi vital untuk mengkoneksikan bank dengan nasabahnya. Kendati harus work from home (WFH), staf pemasar bank bisa menyapa nasabahnya melalui virtual zoom meeting dan sejenisnya sehingga nasabah merasa tetap dekat dengan banknya.

Keenam, mengintensifkan penerapan sistem manajemen risiko. Adanya guncangan besar terhadap perekonomian nasional disertai ketidakpastian yang cukup tinggi, penting bagi bank untuk meningkatkan sistem manajemen risiko bank secara lebih intensif. Pemetaan ulang dan re-assessment sektor-sektor ekonomi atau lapangan usaha yang terdampak pandemi COVID-19 pada level berat, moderat dan ringan, menjadi pintu masuk untuk bank bisa memitigasi risiko kredit.

Kemampuan bank dalam mengidentifikasi sektor ekonomi atau lapangan usaha terdampak COVID-19 menjadi penting untuk mempercepat proses restrukturisasi debitur dengan nilai kredit maksimal Rp 10 miliar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020. Semakin cepat bank merestrukturisasi kredit bermasalah (NPL) terdampak COVID-19, semakin cepat bank melakukan pemulihan dan melanjutkan ekspansi usahanya. Pelonggaran likuiditas yang difasilitasi oleh BI (dan pemerintah untuk bank BUMN) menjadi stimulus untuk menyalurkan kredit terutama ke sektor-sektor ekonomi produktif, utamanya di segmen UMKM.

Dimungkinkan modul sistem manajemen risiko untuk disesuaikan dengan kebutuhan teknis pragmatis perbankan sebab pandemi COVID-19 yang mendisrupsi banyak aspek kehidupan berpotensi mengubah variabel-variabel penetapan sistem manajemen risiko yang selama ini diterapkan. Updating sistem manajemen risiko bank ini sebaiknya dilakukan karena lanskap perekonomian dan perbankan mungkin berubah pasca pandemi COVID-19 ketika perbankan menjalani era kenormalan baru.

Catatan penutup

Pandemi COVID-19 telah menciptakan disrupsi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sejauh ini kebijakan responsif dan antisipatif yang dirilis oleh negara-negara yang terpapar COVID-19 relatif generik. Yakni, mengoptimalkan bauran kebijakan fiskal dan moneter untuk menstimulasi kegiatan seketor riil. Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berbiaya Rp695,20 triliun, juga teralokasi untuk BUMN, perbankan, korporasi dan UMKM.

Pengalaman menghadapi berbagai krisis ekonomi memberikan pengetahuan, kapabilitas dan pengalaman berharga bagi perbankan nasional untuk bersikap agile dalam menyikapi setiap perubahan. Di era VUCA (volatility, uncertainty, complexity, ambiguity) saat ini, kecepatan bank dalam menyiapkan fase transisi yang baik dan tepat menuju era kenormalan baru dengan bobot perbankan digital yang lebih besar menjadi faktor kunci keberhasilan dalam memenangkan persaingan terbuka saat ini dan ke depannya. (*)

Related Posts

News Update

Top News