Jakarta – Komitmen untuk menjaga kesehatan bank ditengah perlambatan ekonomi akibat covid-19 harus ditekankan kepada semua pihak baik regulator, pemegang saham maupun masyarakat. Namun amat disayangkan apabila upaya memperkuat kesehatan Bank Bukopin saat ini banyak dibumbuhi oleh isu politik dan sentimen soal investor asing.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Perbankan Paul Sutaryono ketika dihubungi Infobanknews mengatakan, bahwa konsolidasi perbankan saat Pandemi Covid-19 ini mutlak hanya untuk kepentingan nasabah, hal tersebut juga telah tertuang dalam regulasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Konsolidasi perbankan nasional itu sesuai dengan Perppu No 1 Tahun 2020. Kemudian OJK juga menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Salah satu tujuannya adalah untuk memperkokoh permodalan bank di Indonesia,” kata Paul di Jakarta, Jumat 26 Juni 2020.
Dikutip berdasarkan pasal 23 ayat (2) Perppu 1/2020, terdapat perluasan wewenang OJK untuk dapat memberi perintah konsolidasi, baik berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, intergasi, dan/atau konversi kepada LJK melalui perintah tertulis. Sebelum beleid ini terbit, intervensi OJK terkait konsolidasi di industri perbankan memang hanya sebatas pada imbauan.
Dengan begitu beberapa pihak juga berharap agar proses penyehatan industri perbankan tidak dibumbui oleh isu politik. Ekonom Core Indonesia, Piter Abdullah juga berpendapat bahwa penyelesaian permasalahan Bank Bukopin harus berupa injeksi modal. “Tidak perlu dipermasalahkan siapa yang injeksi modal. Mau Kookmin, Bosowa, atau pihak lain yang mau, yang penting memberi dana segar,” imbuh Piter.
Lebih lanjut Paul menilai, dengan adanya konsolidasi, perbankan kedepannya akan lebih kuat dan menangkal risiko kredit maupun likuiditas sehingga membuat masyarakat lebih tenang.
“Bank yang kokoh modalnya amat diharapkan akan mampu menangkis aneka risiko seperti kredit, operasional, pasar dan likuiditas. Dengan demikian, nasabah akan lebih tenang karena banknya tak bermasalah,” ucap Paul.
Sebagai informasi saja, secara industri kesehatan perbankan masih sangat kuat. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan bahw kondisi perbankan nasional masih sehat dan kuat untuk menghadapi pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Direktur Grup Riset LPS Iman Gunadi menyebutkan, pandemi covid-19 belum berdampak signifikan ke industri perbankan. Hal tersebut tercermin dari kondisi Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal perbankan hingga April 2020 mencapai 22,03%.
Tak hanya itu, berdasarkan data LPS, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR) secara industri perbankan juga terpantau masih aman dan sehat di level 91,55%. Sementara untuk ROA perbankan kini di level 22,03% serta BOPO 84,84%. (*)
Editor: Rezkiana Np