Jakarta – Mencermati perkembangan Pandemi Covid-19, Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 30 Juni 2020 menjadi 15 Juli 2020.
“Dengan demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 30 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat 25 Juni 2020.
Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan. Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Selain itu, BI juga mengimbau industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi ini antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas.
Dengan demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 30 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020 sebagai berikut:
Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:
1. Pemeriksaan kas pukul 06.30-11.00
2. Transaksi nasabah dan penerimaan negara pukul 08.30-15.00 WIB
3. Transaksi pemerintah antara bank, fasilitas likuiditas antar hari, surat berharga, dan pasar modal pukul 06.30-15.30 WIB
4. Cut off warning BI-RTGS dan BI-SSSS dan BI ETP pukul 15.30 WIB
5. Pre cut off BI-RTGS dan BI-SSSS pukul 16.30 WIB
6. Cut-off BI-RTGS pukul 17.00 WIB
7. Cut-off BI-SSSS pukul 17.00 WIB
8. Cut-off BI-ETP pukul 16.30 WIB
Lalu, jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:
1. Siklus pelayanan transfer dan pembayaran reguler menjadi 8 kali
2. Settlement Pengambilan Pre-fund Kredit pukul 15.30 WIN
3. Layanan Kliring Warakat Debet:
– zona 1 pukul 12.30 WIB
– zona 2 pukul 13.30 WIB
– zona 3 pukul 14.30 WIB
– zona 4 pukul 15.30 WIB
4. Settlement pelayanan penagihan reguler pukul 14.30 WIB
5. Settlement Pengembalian Pre-fund Debet pukul 15.00 WIB
Kemudian, jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:
1. Layanan setoran penarikan bank pukul 08.00-11.00 WIB
Adapun Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16.00 s.d. 18.00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15.00 s.d. 16.00 WIB. (*)
Editor: Rezkiana Np