Jakarta – PT Bank Central Asial Tbk (BCA) berkomitmen untuk terus mendukung program Pemerintah dalam merestrukturisasi kredit yang terdampak pelemahan ekonomi akibat Covid-19. Tercatat hingga akhir Mei 2020, BCA telah merestrukturisasi 92.771 debitur terdampak Covid-19.
Direktur BCA Subur Tan mengatakan, pada penerapan awal kebijakan restrukturisasi banyak debitur yang mengajukan keringanan, namun hingga saat ini jumlah tersebut terus menurun. Meski begitu, ia memproyeksikan jumlah debitur yang direstrukturisasi akan kembali meningkat hingga akhir tahun yang diperkirakan mencapai 25% dari porsi kreditnya di akhir 2020.
“Akhir Mei posisi BCA sudah ada kemajuan restrkturisasi pada kami adalah di 15,5% dari total porsi bagi debet kredit kami. Dengan begitu perkiraan akhir tahun ini angkanya di kisaran 20-25% dari porsi kredit kami,” kata Subur pada acara Webinar Majalah Stabilitas dengan LPPI dengan tema Strategi Restrukturisasi di Jakarta.
Menurutnya, debitur restrukturisasi berasal dari berbagai sektor baik korporasi, UMKM, komersial hingga konsumer. Meskipun hingga saat ini belum seluruhnya pengajuan restrukturisasi kredit disetujui.
“Permohonan restrukturisasi kami baru menselesaikan 60-70% sisanya dalam proses tapi satu hal yang perlu diperhatukan ini belum selesai karena di POJKnya sampai Maret 2021,” tambah Subur.
Sebagai informasi saja, pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)
Editor: Rezkiana Np