Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 26 Mei 2020 sebanyak 5,3 juta debitur perbankan telah melakukan restrukturisasi kreditnya yang terdampak Pandemi Covid-19. Dari angka tersebut, outstanding restrukturisasi kredit telah mencapai Rp517,2 triliun untuk perbankan.
Tak hanya itu, OJK bahkan menyebut banyak debitur yang tidak sanggup membayar kredit pokok dan bunganya saat Pandemi. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference usai Rapat Terbatas mengenai Penetapan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Ini kenyatannya bahwa di sektor keuangan perbankan dan lembaga keuangan non bank ini ternyata banyak nasabah yang memang tidak mampu lagi membayar pokok dan bunga. Untuk itu di skema restrukturisasi maupun tidak di restrukturisasi likuiditas pasti terganggu,” kata Wimboh di Jakarta, Rabu 3 Juni 2020.
Dengan begitu Wimboh mengaku berterimakasih kepada Bank Indonesia (BI) yang telah memberikan kebijakan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) untuk menambah likuiditas perbankan.
Lebih lanjur Wimboh menambahkan, dari restrukturisasi kredit perbakan sebesae Rp350,6 triliun diberikan pada sektor UMKM dengan junlah debitur 4,5 juta debitur sedangkan untuk sektor non UMKM jumlah restrukturisasu sudsh Rp266,5 triliun dengan 780 ribu debitur.
Tak hanya perbankan saja, untuk perusahaan lembaga pembiayaan sendiri hingga 31 Mei 2020 telah merestukturisasi kredit Rp75,08 triliun dengan 2,4 juta kontrak. Sedangkan perushan pembiayaan masih memproses 583 ribu kontrak yang menunggu perserujuan. (*)