Hadapi New Normal, BRISyariah Pastikan Protokol Pencegahan Covid-19

Hadapi New Normal, BRISyariah Pastikan Protokol Pencegahan Covid-19

Jakarta – Sehubungan dengan rencana Pemerintah memperkenalkan the new normal, BRIsyariah terus menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah. BRIsyariah sebagai lembaga jasa keuangan syariah menyatakan sudah mempersiapkan skenario penerapan the new normal di area operasionalnya. Skenario tersebut antara lain pemberlakuan protokol pencegahan di seluruh kantor BRIsyariah, penyesuaian jam operasional dan layanan serta pemanfaatan teknologi untuk menunjang kinerja.

Direktur Operasional BRIsyariah Fahmi Subandi menjelaskan, sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang pencegahan penularan corona virus disease (Covid-19) di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) BRIsyariah mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker, melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter, melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan nasabah, mencegah kerumunan nasabah, memonitor kesehatan karyawan dan memastikan pekerja yang bertugas di kantor dalam kondisi sehat.

BRIsyariah juga menyesuaikan jam layanan kepada nasabah di kantor bank. Jam layanan dibuka untuk nasabah pada 08.30 hingga 15.00 dan akan menyesuaikan dengan aturan pemerintah daerah setempat. Namun layanan mobile banking dan call center BRIsyariah siap melayani nasabah selama 24 jam sehari.

“Banyak pekerjaan yang bisa disinergikan melalui video conference dan dilakukan di luar kantor. Untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi nasabah saat di rumah, BRIS Online siap digunakan kapanpun di mana pun. Selama berlaku imbauan berkegiatan di rumah kami melihat pertumbuhan penggunaan mobile banking mencapai 36 persen dibandingkan kondisi biasa,” lanjut Fahmi.

Untuk internal business process BRIsyariah juga sudah mengembangkan sistem yang memungkinkan tenaga pemasar pembiayaan memproses pengajuan pembiayaan nasabah di luar kantor. Aplikasi i-Kurma yang telah diluncurkan pada tahun 2019 dapat memangkas waktu proses pengajuan pembiayaan secara signifikan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News