Pemegang KJP sedang mengantri di ATM Bank DKI dengan tetap patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghindari penyebaran Covid-19, (15/5). Mulai tanggal 15 Mei 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Warga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan tersebut dengan cara menarik secara tunai di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank DKI yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Untuk menjaga keamanan dan menghindari penyebaran virus Corona, para nasabah dapat melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile. Pemegang KJP Plus & KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJPnya dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI. Pemegang KJP Plus & KJMU pun dapat menikmati kemudahan berbagai transaksi perbankan melalui JakOne Mobile. (*)