Jajaran OJK Dilarang Menerima Bingkisan Parsel Hari Raya

Jajaran OJK Dilarang Menerima Bingkisan Parsel Hari Raya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang seluruh stakeholders, rekanan atau mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan/ hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.

Seperti dikutip dari laman resmi OJK di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020 menyebutkan, kebijakan ini sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi Otoritas Jasa Keuangan.

“Dengan ini memberitahukan kepada seluruh stakeholder agar memberikan bingkisan dalam bentuk apapun kepada jajaran OJK dalam rangka hari raya keagamaan maupun hari-hari lainnya. Kami mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder OJK untuk menerapkan kebijakan ini demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik, berintegritas dan anti gratifikasi,” bunyi informasi resmi OJK.

OJK juga menghimbau para pihak melaporkan jika menemukan terdapat pelanggaran terhadap komitmen OJK tersebut. “Kami mohon kesediaannya untuk melaporkan ke OJK melalui OJK Whistleblowing System,” himbau OJK melalui laman resminya.

OJK WBS adalah sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK.

Kriteria Pelaporan meliputi Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK, yaitu Anggota Dewan Komisioner, Pegawai, Calon Pegawai, PKWT dan Outsourcing dan Jenis pelanggaran yang dilaporkan adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme, kecurangan (fraud), termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, serta perbuatan melanggar hukum dan peraturan internal OJK. (*)

Related Posts

News Update

Top News