Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengaku ditunjuk sebagai bank penyelenggara penyedia dana penyangga likuiditas perbankan pasca terbitnya PP No.23/2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu No.1/2020.
Direktur Utama Bank BRI yang juga ketua Himbara Sunarso pada saat paparan kinerja BRI triwulan I-2020 melalui video conference menyampaikan, pihaknya diarahkan oleh Pemerintah untuk berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait mekanisme dan pengaturan bunga pinjaman likuiditas tersbut.
“Kita kemarin sudah konfirmasi dan rapat dengan berbagai intansi baik komisi 6 dan 11 DPR dan undangan pimpinan KPK, BIN, OJK, BI, Himbara. Tertutup artinya kita diamanahi untuk melakukan (kebijakan) kordinasi dan konsultasi dengan OJK,” kata Sunarso di Jakarta, Kamis 14 Mei 2020.
Kebijakan bank besar sebagai penyangga likuiditas tersebut terlihat menabrak undang-undang jasa keuangan dan memposisikan perbankan nasional sebagai pengganti peran Komitmen dan tanggungjawab Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Heri Gunawan juga mempertanyakan kinerja dan kapasitas OJK sebagai regulator industri keuangan. Menurutnya gal ini semakin memperlihatkan ketidakmampuan institusi dalam melakukan fungsi pokoknya terkait pengawasan baik perbankan maupun IKNB.
“Parahnya, kelemahan fungsi regulator ini malah diperkuat dengan setujunya OJK dalam pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar yang ditunjuk, dimana sejatinya kerahasiaan data bagi dan antar bank adalah hal yang sangat esensial,” kata Heri ketika dihubungi beberapa hari lalu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 dan diundang-undangkan pada 11 Mei 2020. PP tersebut Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Dalam pasal 10, tertulis bahwa penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51% saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar. (*)
Editor: Rezkiana Np