Jakarta – Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan per Maret 2020 masih tumbuh positif. Tercatat kredit perbankan masih mampu tumbuh sebesar 7,95% yoy yang ditopang oleh kredit valas yang tumbuh sebesar 16,84% yoy sementara piutang Perusahaan Pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 2,49% yoy.
Dengan begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid-19 yang hingga April tercatat masih dalam kondisi terjaga. Hal ini ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.
Seperti dikutip dari keterangan OJK di Jakarta, Kamis, 30 April 2020 menunjukkan, untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan juga masih tumbuh sebesar 9,54% yoy. Industri asuransi juga masih menghimpun premi sebesar Rp17,5 triliun atau terkontraksi sebesar 7,51% yoy. Sedangkan sampai dengan 28 April 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp28,3 triliun dengan 22 emiten baru.
Adapun di dalam pipeline terdapat 53 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,2 triliun.
Untuk profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,77% (NPL net: 0,98%) dan Rasio NPF sebesar 2,75%.
Di tengah pelemahan nilai tukar Rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,94%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%. Di sisi lain, ikuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit terpantau di level 112,90%, di atas threshold 50%.
Kondisi ini juga didukung dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit yang dimulai sejak Maret sehingga tidak membebani permodalan bank mengingat kredit yang direstrukturisasi dikategorikan lancar.
OJK akan terus memonitor kondisi likuiditas harian lembaga jasa keuangan termasuk ketersediaan High Quality Liquidity Asset dalam bentuk surat berharga. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 21,77% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 643% dan 297%, di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. (*)
Editor: Rezkiana Np