Kuasa Hukum Eks Jaksa Senior Chuck Sesali Keputusan MA

Kuasa Hukum Eks Jaksa Senior Chuck Sesali Keputusan MA

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi hukuman mantan jaksa senior Chuck Suryosumpeno dari sebelumnya 4 tahun penjara, menjadi 3 tahun penjara. MA menilai ada hal-hal yang meringankan dalam diri Chuck.

Menanggapi putusan kasasi MARI Nomor: 446 K/PID. SUS/2020 tersebut, Sandra Nangoy mengaku menyesalkan putusan MA itu. “Saya selaku Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno menyampaikan penyesalan bahwa walaupun MA telah memperbaiki lamanya hukuman, namun menghukum orang tak bersalah tetap tidak benar,” kata Sandra di Jakarta, Kamis 23 April 2020.

Ia pun menduga Majelis Hakim dalam memutus perkara kasasi Chuck tidak secara sungguh-sungguh mempelajari berkas kliennya. Sehingga, lanjut Sandra, Majelis Hakim melupakan adagium hukum yang sangat dikenal oleh para praktisi hukum. Untuk itu, pihaknya akan tetap mendampingi Chuck Suryosumpeno berjuang mendapatkan keadilan.

Sementara itu, terkait dengan komentar Jaksa Sardjono Turin yang menyebutkan, bahwa  dengan dinyatakan bersalah maka tudingan kriminalisasi yang diarahkan kepada Pimpinan dan para penyidik pidsus kejaksaan agung menjadi gugur. Menurutnya, kriminolog yang mengutarakan kriminalisasi dimaknai sebagai tindakan aparat penegak hukum yang menetapkan seseorang melakukan perbuatan melawan hukum.

“Jadi, kasus kriminalisasi terhadap Chuck Suryosumpeno akan terus ada menghiasi perjalanan penegakan hukum negeri ini. Karena jejak digital tak akan pernah dapat terhapus sepanjang masa,” ujarnya.

Menyikapi kasus ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Prof Lucianus Budi Kagramanto menilai, seharusnya Kejaksaan Agung melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/TUN/2018 yang digugat oleh Jaksa Chuck. Dalam putusan itu, Kejaksaan Agung diminta membatalkan surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-186/A/JA/11/2015.

Putusan itu juga menghukum Kejaksaan Agung untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Jaksa Chuck selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut. Atas tindakan kesewenang-wenangan mantan Jaksa Agung Prasetyo yang mempermainkan hukum tersebut, Budi menyatakan bahwa Chuck berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

“Jaksa Chuck menjadi korban yang dimulai dari jeleknya penegakan hukum dari kasus tersebut. Kalau hal ini terjadi terus-menerus malah merepotkan dan menghambat proses penegakan hukum di Indonesia sendiri. Ini yang sungguh mengkhawatirkan kami sebagai akademisi,” kata dia. (*)

Related Posts

News Update

Top News