Pengecualian PSBB, Layanan di IPCC Berjalan Normal

Pengecualian PSBB, Layanan di IPCC Berjalan Normal

Jakarta – Sebagai upaya pencegahan semakin meluasnya imbas dari Covid-19, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan peraturan tersebut, diterapkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya peliburan tempat kerja. Akan tetapi, terdapat pengecualian pada tempat kerja bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya. PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) sebagai bagian dari anak usaha BUMN PT Pelabuhan Indonesia 2 (IPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Layanan Kepelabuhan dan Logistik atau Utilitas Publik ialah termasuk pada industri yang dikecualikan pada saat diberlakukannya PSBB.

Di sisi lain, IPCC juga termasuk perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia dimana merupakan bagian dari pihak Pendukung Layanan Pasar Modal yang juga merupakan industri yang dikecualikan untuk tetap beroperasi semasa PSBB diberlakukan.

Oleh karena itu, pelayanan bongkar muat IPCC hingga kini masih berjalan normal. Kegiatan receiving, delivering, stevedoring, dan lainnya di Terminal IPCC tetap berjalan seperti sedia kalanya meskipun dari pihak internal menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga keamanan dan kesehatan baik terhadap karyawan yang bertugas maupun mitra usaha dan tamu yang berada di lingkungan kantor IPCC.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan perusahaan, Rabu, 22 April 2020, pada hari ini, IPCC telah menerima kargo melalui kegiatan cargo receiving dari PT Astra Daihatsu Motor sebanyak 209 unit. Sejumlah unit tersebut diterima di Terminal IPCC untuk kemudian akan dikapalkan pada akhir pekan ini. Kegiatan ini tentunya berimbas positif pada tambahan kinerja pendapatan IPCC dari sisi Pelayanan Jasa Terminal dengan adanya penumpukan di lapangan yang telah disediakan oleh IPCC.

Di sisi lain, kegiatan discharging and loading and atau bongkar muat juga dilakukan oleh IPCC yang berasal dari Shipping Agent Andhika Line dimana CBU untuk kegiatan bongkar sebanyak 236 unit dan muat sebanyak 469 unit. Alat berat untuk kegiatan discharging sebanyak 11 unit. Lalu, spareparts discharging sebanyak 4 unit dan loading sebanyak 22 unit. Sementara itu, untuk muatan Mafi sebesar 4 M/T.

Beberapa brand ternama CBU yang dilakukan bongkar muat diantaranya, Isuzu MU-X, Honda Odyssey, Mazda CX-9, Mazda 3, Suzuki APV, Daihatsu Grand Max, Toyota Avanza, dan lainnya. Sementara untuk alat berat diantaranya Sumitomo Excavator, Kobelco Excavator, dan Komatsu Road Cutter.

Di tempat lain, kegiatan bongkar muat juga dilakukan melalui Shipping Agent K-Line dimana kegiatan discharging dilakukan pada CBU sebanyak 142 unit, truck & bus berjumlah 15 unit, alat berat sebanyak 25 unit, dan spareparts seberat 44 PKGS. Sementara, untuk loading hanya CBU sebanyak 1.561 unit.

Beberapa brand yang dilakukan bongkar muat diantaranya, Mercedes-Benz V 260, Audi, Suzuki Jimny, Kobelco Excavator, Doosan Excavator, Tadano Crane, Volvo Truck, hingga sejumlah CBU Toyota, antara lain Toyota Camry, Toyota Fortuner, Toyota Rush, Toyota Avanza, dan brand lainnya.
(*)

Related Posts

News Update

Top News