Jakarta – Komisi XI DPR pada hari ini (20/4) telah menyelenggarakan rapat kerja dengan pelaku Bank Pembangunan Daerah (BPD) seperti PT Bank BJB, PT Bank DKI, PT Bank Jateng dan lainnya untuk membahas kesiapan bank daerah dalam penerapan restrukturisasi kredit pelaku usaha yang terdampak COVID19.
Ketua Komisi XI Ditto Ganinduto mengatakan, rapat yang dilakukan secara tertutup dihadiri oleh perwakilan pelaku perbankan daerah. “Rapat mengenai kesiapan pelaksanaan relaksasi kredit ditengah wabah covid 19,” kata Ditto ketika dihubungi di Jakarta, Senin 20 April 2020.
Dihubungi secara terpisah, Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, rapat yang diselenggarakan bertujuan untuk melihat kesiapan perbankan & industri jasa keuangan mengantisipasi perkembangan kondisi ekonomi terkini, dan strategi navigasi-mitigasi yang disiapkan.
“Namun bila kita lihat dari indikator Loan to Deposit Ratio (LDR), yang rata-rata masih di bawah 70%, ekspansi kredit masih bisa diharapkan maksimal, dan ekspansi tersebut lebih bisa merata di daerah,” kata Hendrawan.
Sebagai informasi saja, arahan Presiden mengenai restrukturisasi perbankan telah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga;
b. perpanjangan jangka waktu;
c. pengurangan tunggakan pokok;
d. pengurangan tunggakan bunga;
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)
Editor: Rezkiana Np