Berikut Insentif Pelonggaran GWM Yang Mulai Berlaku Hari Ini

Berikut Insentif Pelonggaran GWM Yang Mulai Berlaku Hari Ini

Jakarta – Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.22/4/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona (PADG Insentif) mulai berlaku hari ini 15 April 2020.

PADG Insentif merupakan ketentuan pelaksanaan dari PBI Nomor 22/4/PBI/2020 yang telah diterbitkan pada 1 April 2020. PBI ini sebagai tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Maret 2020, yang memutuskan bahwa BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) harian dalam Rupiah sebesar 50 bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain.

Adapun cakupan ketentuan ini adalah insentif berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian bagi Bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, dengan besaran 0,5% (50bps). Selain itu pemberian insentif juga dilakukan oleh BI secara bulanan dan pertama kali dilakukan untuk periode tanggal 16 April 2020 sampai dengan tanggal 15 Mei 2020.

Insentif juga diberikan bagi bank yang memiliki eksposur penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dengan cakupan kredit ekspor atau Pembiayaan ekspor, lalu Kredit impor yang bersifat produktif atau Pembiayaan impor yang bersifat produktif, letter of credit (L/C), (iv) Kredit UMKM atau pembiayaan UMKM, dan/atau Kredit atau Pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dalam rupiah dan valuta asing kepada pihak ketiga bukan bank.

Ke depan BI akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait senantiasa memantau perkembangan pandemi COVID-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News