Jakarta – Pada masa pandemi virus corona (Covid19) industri perbankan akan menghadapi risiko kredit dan risiko pengetatan likuiditas hingga akhir tahun 2020. Peningkatan risiko kredit yang terindikasi dari naiknya rasio NPL sejalan dengan perlambatan sektor-sektor ekonomi mendorong perlambatan permintaan kredit terutama kredit modal kerja.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ekonom PT Bank Permata Josua Pardede kepada Infobanknews. Tak hanya itu saja, menurutnya pada tahun ini sektor perbankan juga akan mengalami kenaikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sejalan dengan risiko kredit yang cenderung meningkat pada tahun ini akibat wabah Covid-19.
“Perbankan akan cenderung prudent dalam menghadapi tren kenaikan risiko kredit yang dapat berpotensi menggerus profitabilitas apabila risiko kredit tidak dapat dikelola dengan baik,” jelas Josua di Jakarta, Senin 13 April 2020.
Lebih jelas dirinya menjelaskan, pada bulan Januari 2020 saja CKPN perbankan secara industri telah meningkat hampir sebesar 50% yoy akibat penerapan PSAK 71 yang menggunakan konsep expected loss. Artinya, perbankan perlu mencadangkan CKPN sejak kredit diberikan kepada debitur.
“Oleh sebab itu, di saat wabah Covid-19 yang terus mendorong perlambatan ekonomi, perbankan perlu mendistribusikan kredit terutama pada sektor-sektor ekonomi dengan tingkat risiko yang rendah,” tambah Josua.
Dirinya memandang kebijakan restrukturisasi dari Pemerintah akan membatasi potensi kenaikan pembentukan CKPN dari sektor perbankan.
Menurutnya, kebijakan restrukturisasi akan membuat perubahan jadwal cashflow dari masing-masing bank, yang kemudian akan mendorong pengetatan likuiditas perbankan. Oleh karena itu, secara umum perbankan perlu membuat skala prioritas tertentu terkait sektor mana yang perlu diprioritaskan dalam kasus ini, mengingat adanya keterbatasan perbankan dalam hal likuiditas.
Meski begitu dirinya menilai kekuatan permodalan bank masih akan kuat. Hingga saat ini saja tercatat kecukupan modal perbankan atau Capital Adequacy Rasio (CAR) secara keseluruhan masih berada di posisi yang relatif aman, yaitu sebesar 22,42% di bulan Februari, masih jauh lebih tinggi dibandingkan batas aman berdasarkan Basel III, 10,8%. Sementara rasio NPL gross hingga Febuari 2020 sebesar 2,79% atau naik tipis bila dibandingkan bulan Januari di 2,77% gross. Serta NPL net: 1,00% dan Rasio NPF sebesar 2,66%.
“Dilihat dari secara detail pun, per Bulan Januari CAR dari bank BUKU I, II, III, dan IV masih stabil di atas 20% dengan masing-masing sebesar 29,07%, 25,06%, 25,40%, dan 20,89%. Namun, dari sisi kecukupan modal ini, sektor perbankan perlu berhati-hati terkait dengan likuiditas dari bank itu sendiri,” jelas Josua. (*)
Editor: Rezkiana Np