Jakarta – Belum genap satu bulan kebijakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 dikeluarkan, Bank BRI mengaku telah mengimplementasikan kebijakan tersebut. Pasalnya, BRI telah menyiapkan 4 skema untuk memetakan usaha nasabah terkait relaksasi UMKM.
Demikian hal tersebut seperti diungkapkan oleh Direktur Utama Bank BRI, Sunarso melalui keterangan resmi yang diterima infobanknews di Jakarta, Senin, 13 April 2020. Menurutnya, pada skema pemetaan pertama nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30% akan dilakukan restrukturisasi biasa yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran.
“Sedangkan nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet penjualan antara 30%-50% kita kenakan skema untuk dilakukan penundaan angsuran pokok tetapi bunga diturunkan dan tetap dibayarkan,” kata Sunarso.
Skema ketiga yang disiapkan BRI yaitu bila penurunan omzet mencapai 50-75%, baik bunga maupun pokok nasabah akan ditunda selama 6 bulan dan tidak perlu dibayarkan dahulu. Terakhir, Sunarso menjelaskan, bila omzet menurun hingga 75% baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama 1 tahun.
Sunarso mengatakan, skema yang diberikan oleh BRI, dalam pelaksanaannya supaya tidak sulit perseroan sudah menyediakan formulir secara online agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah. Nasabah bisa mengisi dan mengajukan penurunan omzetnya di skema ke berapa, selanjutnya menyerahkan kepada bank untuk melakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema yang cocok.
Dirinya mengatakan, hingga saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi. Meski demikian kebijakan merelaksasi kredit akan dijalankan BRI sesuai dengan ketentuan. Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020 BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM dengan portofolio Rp14,9 triliun.
Sunarso juga menegaskan bahwa BRI sudah jelas berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah dan implementasinya menjadi domain bank untuk melakukan penilaian terlebih dahulu.
“Oleh karena itu mohon kiranya masyarakat juga tahu dan terinformasi bahwa bank sudah melakukan pemetaan dan kriterianya maka kemudian tidak semuanya serta merta dibebaskan (pembayaran). Dan tolong yang masih mampu bisa membantu yang lain yang benar-benar tidak mampu sehingga anggaran yang digunakan benar-benar bisa terpakai untuk yang berhak,” tutup Sunarso. (*)
Editor: Rezkiana Np