Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank CIMB Niaga Tbk yang digelar hari ini, menyetujui penggunaan laba bersih CIMB Niaga untuk dibagikan sebagai dividen tunai setinggi-tingginya 40% atau sebesar Rp1,39 triliun dari laba bersih CIMB Niaga tahun buku 2019 yaitu Rp3,48 triliun.
Dikutip dari siaran resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, 9 April 2020 menyebutkan, dividen tunai tersebut akan dibayarkan selambatnya 30 hari setelah keputusan RUPST. Adapun sisa laba bersih tahun buku 2019 setelah dikurangi pembagian dividen tunai, dibukukan sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.
RUPST juga mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasian CIMB Niaga tahun buku 2019, serta menerima baik laporan pengurusan Direksi dan tugas pengawasan Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas Syariah CIMB Niaga tahun buku 2019.
Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan mengatakan, CIMB Niaga melewati tahun 2019 dengan kinerja positif, sehingga dapat terus memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham.
“Strategi kami untuk fokus pada bisnis Consumer dan UKM, meningkatkan CASA, berinovasi pada layanan digital, dan memperkuat proposisi bisnis Syariah terus menunjukkan hasil yang menggembirakan, sehingga mampu mempertahankan posisi sebagai bank swasta nasional terbesar kedua di Indonesia dengan aset Rp274,5 triliun,” kata Tigor.
Untuk terus meningkatkan kinerja, RUPST juga menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi CIMB Niaga. Para pemegang saham menerima dengan baik pengunduran diri Tengku Dato’ Sri Zafrul Tengku Abdul Aziz dari jabatannya selaku Presiden Komisaris efektif sejak 9 Maret 2019 serta Glenn M. S. Yusuf dan Rahardja Alimhamzah dari jabatannya masing-masing selaku Wakil Presiden Komisaris dan Direktur efektif sejak 1 September 2019 dan 9 April 2020.
Pada kesempatan tersebut, RUPST juga menyetujui pengangkatan Didi Syafruddin Yahya sebagai Presiden Komisaris, Glenn M. S. Yusuf sebagai Wakil Presiden Komisaris (Independen), dan Tjioe Mei Tjuen sebagai Direktur. Adapun masa jabatan efektif ketiganya terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPST dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan OJK tersebut.
Para pemegang saham juga sepakat untuk mengangkat kembali Jeffrey Kairupan sebagai Komisaris Independen, Vera Handajani, Lani Darmawan, dan Pandji P. Djajanegara, masing-masing sebagai Direktur, serta Fransiska Oei sebagai Direktur merangkap Direktur Kepatuhan. Terkait masa jabatan, semuanya efektif sejak penutupan RUPST tersebut.
Dengan demikian berikut susunan Pengurus CIMB Niaga:
Dewan Komisaris
-Presiden Komisaris: Didi Syafruddin Yahya*
-Wakil Presiden Komisaris: Glenn M. S. Yusuf*
-Komisaris: David Richard Thomas
-Komisaris Independen: Jeffrey Kairupan
-Komisaris Independen : Sri Widowati
Direksi
-Presiden Direktur: Tigor M. Siahaan
-Direktur: Lee Kai Kwong
-Direktur: John Simon
-Direktur: Vera Handajani
-Direktur : Lani Darmawan
-Direktur: Pandji P. Djajanegara
-Direktur Kepatuhan: Fransiska Oei
-Direktur: Tjioe Mei Tjuen*
Editor: Rezkiana Np