Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia (BI) untuk bisa memberi dana talangan bagi bank-bank sistemik melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di pasar perdana
Hal itu dimungkinkan guna menjaga stabilitas sistem keuangan ditengah pelemahan ekonomi akibat dampak pandemi virus corona (COVID-19). Sri Mulyani menyampaikan, nantinya skema tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan Pemerintah.
“Untuk menjaga ketenangan market BI bisa beli repo dari LPS apabila ada masalah di bank sistemik maupun nonsistemik. Sumber pendanaan LPS ada berbagai opsi dan fleksibilitas agar LPS bisa menangani apabila dampaknya meluas,” kata Sri Mulyani dalam video confrence kepada media di Jakarta Rabu 1 April 2020.
Tak hanya itu, Sri Mulyani menyebut BI juga dapat memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip Syariah kepada bank sistemik dan nonstitemik untuk memberikan kepercayaan terhadap pasar.
Sebelumnya, Guberur BI Perry Warjiyo juga memastikan bahwa BI selalu berada di pasar guna menstabilkan ekonomi. Bahkan, BI sebelumnya juga telah menambahan likuiditas sekitar Rp300 triliun ke pasar yang terdiri dari, pertama pembelian SBN dari pasar sekunder sebesar Rp163 triliun. Kedua, transaksi repo dari bank Buku I dan II ke BI sebesar Rp53 triliun.
“Kami lakukan injeksi likuiditas dalam jumlah yang besar. Bersama OJK kami juga dorong perbnakan untuk lakukan pembiayaaan,” tukas Perry. (*)
Editor: Rezkiana Np