Jakarta – Dalam menjaga keberlangsungan tugas dan sekaligus mengantisipasi dampak penyebaran virus corona atau COVID-19, Bank Indonesia (BI) menetapkan antara lain mekanisme bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh pegawai Bank Indonesia.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mencermati perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di Indonesia. Selain itu, BI juga telah melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.
“Di dalam mekanisme itu, diatur siapa yang digilir work from home dan siapa yang stay di kantor. Ini di lakukan untuk membatasi penyebaran covid, disisi lain untuk kelangsungan tugas dan layanan BI,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin 16 Maret 2020.
Tak hanya itu, BI berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat.
Pelaksanaan tugas dan layanan publik tersebut dilaksanakan dengan memerhatikan penerapan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) dari sisi pegawai Bank Indonesia, maupun masyarakat/para pihak yang berinteraksi dengan Bank Indonesia serta menerapkan himbauan Pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing).
Meskipun begitu, layanan tetap beroperasi normal, antara lain: Layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), transaksi operasi moneter Rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta Layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah).
Sementara itu, layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial, untuk sementara waktu ditiadakan/ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020, yaitu, layanan sistem pembayaran tunai yang mencakup: (i) layanan kas keliling baik dalam kota maupun ke daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di seluruh Indonesia dan (ii) layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan di seluruh Indonesia; serta Layanan publik seperti kunjungan publik ke BI, Visitor Center BI, Museum BI dan Perpustakaan BI.
Selain itu, BI juga telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang Rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19, yaitu:
Melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR berupa karantina selama 14 (empat belas) hari dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat. Memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang Rupiah. Serta melakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang Rupiah dengan memerhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang Rupiah. (*)
Editor: Rezkiana Np