Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia pada Minggu (15/3) dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19) atau virus corona.
Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan tiga langkah imbauan guna meminimalisir dampak virus corona.
Imbauan pertama industri jasa keuangan diminta untuk melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.
“Antara lain dengan pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan. Dan meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin 16 Maret 2020.
Langkah kedua, OJK berharap industri jasa keuangn menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.
Dan ketiga, OJK meminta untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi. (*)
Editor: Rezkiana Np