Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyepakati 3 (tiga) langkah penguatan kompetensi pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).
Tercatat, pada saat ini jumlah SDM yang akan mengikuti standarisasi tersebut mencapai 280 ribu pegawai dari berbagai level. Penerapan Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Juli 2020. Pelaku SPPUR adalah SDM di bank dan lembaga non bank yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, bahwa sinergi, transformasi, dan inovasi merupakan 3 (tiga) aspek utama dalam menyikapi menurunnya globalisasi dan berkembangnya digitalisasi pada saat ini. “Jadi nantinya tak hanya pegawai, merchant bisa jadi tingkatkan kompetensi, standarisasi dan sekaligus berkerjasama dengan industri dan juga dibidang lain, pariwisata, industri itu yang kami lakukan,” kata Perry di Jakarta, Senin 9 Maret 2020.
Sebagai informasi, penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) mengenai Kerja Sama dalam rangka Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR antara ketiga lembaga pada hari ini (9/3) di Jakarta.
Ketiga langkah yang telah disiapkan BI dan Kemnaker tersebut adalah: (1) pengembangan standardisasi kompetensi di bidang SPPUR; (2) percepatan pembentukan kelembagaan pelatihan kerja dan sertifikasi profesi di bidang SPPUR serta pengembangan perangkat pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, antara lain tenaga pelatih dan asesor, serta skema sertifikasi; dan (3) pengakuan kesetaraan (mutual recognition arrangement) sertifikasi kompetensi SPPUR dengan sertifikasi profesi sejenis yang ditebitkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Insyalah bisa dilakukan sebab sudah disiapkan sejak lama dan industri siap dan Insyaalah bisa terus memajukan SDM,” tukas Perry. (*)
Editor: Rezkiana Np