Jakarta – Harga alat kesehatan seperti masker mulut serta hand sanitizer kian melambung tinggi di pasaran usai Presiden Jokowi menyatakan kasus virus corona telah menjangkit dua Warga Negara indonesia (WNI) asal Depok.
Beberapa minimarket bahkan telah kehabisan stock masker, sementara harga masker di toko online harganya terus melambung. Salah satunya di platform Tokopedia dengan harga masker satu kotak merek Sensi 3 ply (3 lapis) satu box berjumlah 50 pcs dijual seharga Rp300 ribu hingga Rp429 ribu. Padahal, sebelum maraknya virus corona satu box hanya dijual kisaran Rp20 ribu hingga Rp50 ribu
Dengan semakin melambungnya harga masker tersebut, perlukah Pemerintah membuat batas atas dari harga masker pada saat masyarakat sedang panik seperti ini?
Direktur Riset Centre of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah kepada infobanknews menjelaskan, pemerintah tak perlu menetapkan harga batas atas masker. Piter menyebut harga masker yang naik signifikan akibat dampak dari permintaan yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah dihimbau untuk mensosialisasikan penggunaan masker hanya untuk orang sakit dan dengan kondisi tertentu.
“Untuk menahan melambungnya harga masker, pemerintah perlu Lebih mensosialisasikan bagaimana cara yang tepat mencegah penularan virus corona. Masker lebih diwajibkan dipakai mereka yang suspect corona,” jelas Piter kepada infobanknews di Jakarta, Selasa 3 Maret 2020.
Senada dengan Piter, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira juga mengatakan, Pemerintah harus menindak tegas oknum penjual masker yang menjual dengan harga cukup tinggi.
“Jadi untuk masker saya kira yang dicegah jangan sampai ada penimbuman, gudang penimbun itu harus dilakukan tindakan tegas,” kata Bhima.
Bhima sendiri memandang kenaikan harga masker belum berdampak signifikan terhadap inflasi di Indonesia. Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi pada Februari 2020 sebesar 0,28% atau lebih rendah dari inflasi Januari 2020 yang sebesar 0,39%. Sementara inflasi year on year (yoy) atau dari tahun ke tahun yakni sebesar 2,98%. (*)
Editor: Rezkiana Np