Jakarta – Bank Indonesia (BI) menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (Valas) serta Rupiah untuk bank umum konvensional. Untuk GWM Valas perbankan yang semula 8% terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) turun menjadi 4%.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, hal tersebut dilakukan BI guna mengintervensi pasar untuk menahan dampak pelemahan ekonomi akibat penyebaran virus corona.
“GWM valuta asing bank umum konventional kami turunkan dari awalnya 8 persen terhadap DPK menjadi 4 persen dari DPK dan ini berlaku mulai 16 maret 2020,” kata Perry di Kompleks Perkantoran BI Jakarta, Senin 2 Febuari 2020.
Dari kebijakan tersebut Perry berharap likuiditas valas di perbankan akan bertambah sebesar US$3,2 miliar. Dengan begitu, pasar keuangan dapat terus stabil dan berdampak terhadap nilai tukar rupiah.
Tak hanya GWM Valas, BI juga menurunkan GWM Rupiah sebesar 50 bps yang ditujukan kepada bank yang melakukan kegiatan ekspor dan impor dengan tetap berkoordinasi pada Pemerintah. Untuk GWM Rupiah akan berlaku pada 1 April 2020.
“Setelah adanya corona virus, eksportir memang jadi kesulitan. Oleh karena itu dengan penurunan ini diharapkan mempermudah dunia usaha ekspor dan impor melalui biaya murah dengan penurunan ini,” ucap Perry. (*)
Editor: Rezkiana Np