BI Klaim Peredaran Uang Palsu Sudah Rendah

BI Klaim Peredaran Uang Palsu Sudah Rendah

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengklaim, rasio peredaran uang rupiah palsu disepanjang tahun 2019 telah menurun. Rasio peredaran uang palsu yang menurun ini, sejalan dengan kualitas uang rupiah (asli) yang dikeluarkan BI semakin baik.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Departemen Pengelola Uang BI, Yudi Harymukti di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020. Menurutnya, dari satu juta lembar, hanya ada 8 lembar uang palsu yang beredar.

Penemuan uang rupiah palsu yang beredar itu dihitung berdasarkan dari rasio peredaran uang lembar per 1 juta atau piece per million (ppm). Dari rasio tersebut menunjukkan, setiap sejuta lembar uang rupiah yang diedarkan, ditemukan 8 lembar uang rupiah palsu.

“Di 2019 hanya ditemukan 8 piece per million, atau hanya ditemukan 8 uang palsu dari satu juta uang yang diedarkan,” ujar Yudi.

Sementara itu, kata dia, bila dibandingkan dengan tahun 2015, terjadi penurunan sebanyak 3 lembar uang rupiah palsu. Dia mengklaim, bahwa pada tahun 2015 silam ditemukan 11 lembar uang rupiah palsu dari setiap satu juta lembar uang yang diedarkan.

Dirinya pun menyebutkan, rendahnya peredaran uang palsu di Indonesia, lebih baik bila dibandingkan dengan negara-negara di kawasan lain. “Dolar AS, poundsterling Inggris atau euro itu tingkat pemalsuannya sudah tinggi ratusan per juta. Kita cukup baik,” tegas Yudi.

Bank Indonesia bersama Bareskrim Polri baru saja memusnahkan 50.087 lembar uang Rupiah palsu, yang merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat.

Yudi mengungkapkan, untuk mencegah menjadi korban penerimaan uang rupiah palsu, masyarakat dihimbau untuk dapat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), serta senantiasa menjaga dan merawat Rupiah agar mudah mengenali keasliannya.

“Dalam hal menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor BI atau melalui bank terdekat, serta melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang rupiah di lingkungannya,” ucapnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News