Sumedang – Pemahaman atas substansi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), perlu terus disosialisasikan secara berkelanjutan kepada seluruh pemangku kepentingan demi efektifitas penerapan ketentuan tersebut.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Rina Indiastuti dalam seminar bertema “Sistem Keuangan Indonesia dan Kerangka Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan” di Unpad, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 19 Februari 2020.
Prof. Rina Indiastuti menyampaikan, dinamika yang terjadi saat ini di dunia perlu terus disikapi dengan cermat oleh Pemerintah. “Program pembangunan Pemerintah perlu terus didorong dengan didukung oleh stabilitas sistem keuangan yang terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Hadiyanto menambahkan bahwa berdasarkan pengalaman saat menghadapi krisis keuangan asia tahun 1997-1998 dan krisis keuangan global tahun 2008, Indonesia telah melakukan reformasi sektor keuangan.
Reformasi tersebut antara lain melalui penataan landasan hukum dan kelembagaan untuk memperkuat kerangka kerja pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. “Dengan reformasi itu, kita patut optimis sektor keuangan Indonesia cukup tangguh untuk menghadapi tekanan, baik yang berasal dari faktor internal maupun faktor eksternal,” ucapnya.
Seminar yang bertema “Sistem Keuangan Indonesia dan Kerangka Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan” ini merupakan kolaborasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad) dengan Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Tujuan seminar adalah memberikan pandangan mengenai sistem keuangan Indonesia dan pemahaman mengenai kerangka kebijakan UU PPKSK, termasuk tugas dan wewenang KSSK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Seminar yang berlangsung setengah hari ini terbagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama, topik yang dibahas mengenai sistem keuangan Indonesia dan perkembangan ekonomi terkini. Selanjutnya, pada sesi kedua, topik yang dibahas mengenai kerangka kebijakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. (*)