Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 31 Januari 2020 telah membayarkan klaim simpanan nasabah dari bank yang dilikuidasi sebesar Rp1,5 triliun. Sementara itu, sejak LPS berdiri sampai dengan 30 Januari 2020, LPS telah melakukan likuidasi 102 bank terdiri dari 1 Bank Umum dan 101 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya dengan total simpanan sebesar Rp1,92 triliun.
“Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,56 triliun atau 81% yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 242.022 nasabah bank. Sementara terdapat Rp362,08 miliar 19% milik 17.155 nasabah bank dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan penjaminan simpanan LPS,” jelas Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 19 Febuari 2020.
Dirinya menjelaskan, penyebab simpanan yang tidak layak bayar sebagian besar karena tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS yakni mencakup 76,98% dari total simpanan atau sebesar Rp278,75 miliar.
Sedangkan penyebab simpanan tidak layak bayar lainnya karena nasabah menyebabkan bank menjadi bank gagal seperti memiliki kredit macet yakni sebesar 13,34% atau senilai dengan Rp48,30 miliar. Sementara sebesar 9,6% atau setara dengan Rp35,02 miliar dinyatakan tidak layak bayar karena simpanan nasabah tidak tercatat atau tidak terdapat aliran dana ke bank.
“LPS menghimbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS apabila ingin simpanannya dijamin. Syaratnya adalah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya memiliki kredit macet),” ujar Muhamad Yusron.
Nasabah juga diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2018 diatur bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS. (*)
Editor: Rezkiana Np