Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan, Chairman Infobank Institute Eko B Supriyatno, Pengamat Keuangan Firman Wijaya (kiri ke kanan) melakukan sesi foto bersama saat media discussion di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Perusahaan leasing (multifinance) masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur tanpa melalui pengadilan negeri (PN) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Fidusia. Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.