Jakarta – Firman Wijaya selaku pengamat keuangan di Indonesia menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Fidusia tidak merubah apapun terkait pemahaman tentang “cedera janji” (wanprestasi) atau eksekusi yang dilakukan pihak kreditur (parate executive).
Hal ini ia jelaskan lantaran banyak pihak yang masih belum mengerti secara jelas tentang putusan MK terkait Fidusia, yakni No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. “Putusan MK itu tidak mengubah apapun terkait pemahaman tentang wanprestasi ataupun parate executie,” ujarnya, di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa putusan MK ini adalah sebagai mitigasi risiko agar lebih jelas dan tertib dalam praktiknya di lapangan. “Fidusia ini memang sudah dirancang sebagai lembaga yang bisa dipercaya. Nah, secara hukum apa yang bisa dilakukan, ya diproses secara hukum dengan cepat,” terangnya.
Menurutnya, proses hukum itu ada kaitannya dengan waktu. Semakin lama prosesnya atau delay akan semakin besar biayanya. Maka dari itu, di putusan MK terkait Fidusia ini ada yang namanya parate executie atau eksekusi yang dapat dilakukan oleh pihak kreditur bila pihak debitur telah mengakui adanya wanprestasi atau cedera janji.
Terakhir, ia mempertegas sekali lagi bahwa putusan MK terkait Fidusia tidak menghilangkan hak untuk mengeksekusi yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan atau pembiayaan.
“Jadi perlu dipertahankan hukum “cedera janji” dan parate executie. Dua hal ini adalah option yang dapat dipilih oleh lembaga multifinance atau keuangan, dan seharusnya juga dapat diterima oleh masyarakat,” tambahnya. (Steven)