Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku telah melaksanakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien termasuk mekanisme pengawasan terhadap semua saham yang dibeli oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Utama BeI Inarno menjelaskan, permasalahan yang membelit Jiwasraya merupakan kasus yang tak wajar. Ia memastikan sebagian besar saham yang dibeli oleh Jiwasraya memiliki kinerja yang buruk. Saham yang dibeli bahkan seringkali mendapat sanksi dari pihak Bursa.
“Kami sudah memberikan informasi yang detail terkait kinerja saham-saham dan bisa dilihat di website kami, kalau mereka (Jiwasraya) masih tetap melakukan transaksi jual beli saham itu bukan wewenang kami, bukan salah kami,” kata Inarno di DPR RI Jakarta, Senin 10 Febuari 2020.
Inarno menambahkan, BEI hingga saat ini juga telah memberikan sanksi kepada saham-saham yang terkait dengan kasus Jiwasraya sejak 2016 silam. Pemberian sanksi terhadap saham yang berhubungan dengan Jiwasraya masih terus berlanjut hingga 2019. Namun, menurutnya komite investasi Jiwasraya seolah mengabaikan peringatan tersebut.
“Kami sudah beri perinagatan, kalau masih beli juga saham yang ada, itu bukan kewenangan kami apakah mereka harus beli atau tidak,” tegas Inarno.
Dirinya menjelaskan, setidaknya sudah ada 272 sanksi yang diberikan kepada saham yang terkait Jiwasraya. Pada 2016, jumlah sanksi yang diberikan sebanyak 39, lalu pada 2017 meningkat menjadi 64 sanksi. Sanksi terbanyak diberikan pada 2019 yaitu sekitar 95 sanksi dan terakhir pada 2019 sebanyak 74 sanksi. (*)
Editor: Rezkiana Np