OJK: Putusan Fidusia Berpotensi Perbesar NPF

OJK: Putusan Fidusia Berpotensi Perbesar NPF

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perusahaan leasing tidak boleh menarik objek jaminan fidusia secara sepihak akan berdampak buruk terhadap perekonomian.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK Bambang W. Budiawan menyebut setidaknya ada tiga potensi dampak akibat aturan tersebut dimana salah satunya akan membuat kredit macet atau Non Performimg Finance (NPF) meningkat.

“Potensi dampaknya tentu dikhawatirkan konsumen berisiko tinggi enggan bayar dan kesulitan untuk membuktikan debitur yang menyerahkan secara sukarela,” kata Bambang dalam acara Infobanktalknews Media Discussion dengan tema “Pasca-Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet”, di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

Bambang menambahkan, aturan tersebut juga akan mempengaruhi tingkat kesehatan perusahaan. Tak hanya perusahan multifinance, menurutnya aturan tersebut juga akan berdampak terhadap perbankan.

Menurutnya, bank sebagai pemberi pinjaman juga akan terpengaruh dengan adanya peningkatan NPF. Dengan begitu menurutnya kepercayaan pasar terhadap perusahan pembiayaan akan terus menurun.

“Dan yang paling penting, kepercayaan investor nantinya akan berkurang,” tambah Bambang.

Dukungan kepada industri multifinance diperlukan agar iklim usaha penuh kepastian dan market friendly bagi tumbuh kembangnya industri multifinance – yang akan berdampak positif bagi perekonomian.

“Ingat, industri multifinance tidak berdiri sendiri. Ada perbankan, ada indutri otomotif serta subsektor indutri pendukung yang tak hanya urusan Rp443 triliun yang jadi portofolio sektor otomotif ini,” tambah Eko B. Suprianto, selaku Chairman Infobank Institute.

Eko berharap industri keuangan, termasuk multifinance, jangan berjuang sendiri. OJK sebagai regulator harus memberi dukungan bagi berkembangnya multifinance ini. “Setidaknya, jangan selalu menyalahkan multifinance jika terjadi sengketa antara debitur macet dan leasing,” tegasnya.

Menurut Eko, jika terjadi perlambatan di industri multifinance, sektor otomotif juga terkena dampak dan pada akhirnya akan mengganggu pertumbuhan ekonomi. Industri yang berhubungan dengan otomotif akan terkena dampak. Efeknya juga bisa ke sektor perbankan, yang selama ini memberikan kredit.

Berdasarkan catatan Biro Riset Infobank (birI), penyaluran pembiayaan perusahaan multifinance hingga Juni 2019 mencapai Rp463,38 triliun atau tumbuh sekitar 4,47% dari Juni 2018 yang mencapai Rp443,54 triliun. Sebanyak 22% di antaranya disalurkan untuk kendaraan bermotor roda dua dan 41,6% untuk kendaraan roda empat. Sisanya disalurkan untuk barang konsumsi lainnya, barang produktif, infrastruktur, jasa, serta piutang usaha.

Untuk aset, total aset perusahaan multifinance di Indonesia tumbuh sebesar 2,77% pada Juni 2019 (year on year/yoy). Total aset pada Juni 2018 tercatat Rp499,3 triliun, sedangkan pada Juni 2019 sebesar Rp513,2 triliun. Non performing financing (NPF) perusahaan multifinance masih terjaga, yaitu pada kisaran 2,75%-2,89%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News