Jakarta– PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan PT Taspen (Persero) saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI melaporkan bahwa pihaknya selalu taat membayar iuran per tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi kinerja Jasa Keuangan.
Hal tersebut tentunya berbanding terbalik dengan pernyataan OJK yang pernah menyebutkan bahwa Asabri dan Taspen dibawah pengawasan Kementerian BUMN. Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius N.S Kosasih menyampaikan pihaknya bahkan membayar Rp2 miliar setiap tahunnya ke OJK.
“Kami bayar terus kok. Iuran ke OJK Rp2 miliar per tahun. Karena itu sejalan dengan dana kelolaan kami. Dana kelola kami 5 kalinya dari Asabri,” ujar Antonius di Jakarta, Rabu 29 Januari 2020.
Sementara itu, Direktur Utama Asabri Sonny Widjadja juga menegaskan bahwa perusahaannya seharusnya diawasi secara langsung oleh OJK. Dirinya juga mengaku membayar iuran ke OJK setiap tahunnya dengan nilai Rp400 juta. “Saya fit and proper test di OJK, kami membayar iuran Rp400 juta setiap tahun kepada OJK,” tegas Sonny.
Ia menambahkan, selain OJK Asabri juga bertanggung jawab secara langsung kepada Kementerian BUMN. Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden (PP) Nomor 102/2015. Meski keduanya taat membayar iuran, kinerja keduanya dinilai masih bermasalah dengan menaruh saham “abal-abal” hingga likuiditas. Lalu kemana pengawasan OJK selama ini?
Editor: Rezkiana Np