PK Atas Putusan MA terhadap SAT, Timbulkan Ketidakpastian Hukum dan Berusaha

PK Atas Putusan MA terhadap SAT, Timbulkan Ketidakpastian Hukum dan Berusaha

oleh Eko B Supriyanto

SIDANG perkara Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) kembali digelar. Pada Jumat (24/1/2020) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Sidang PK itu didasarkan atas permohonan PK itu diajukan oleh JPU KPK pada tanggal 17 Desember 2019, tepat tiga hari sebelum pelantikan pimpinan KPK yang baru. Anehnya, langkah itu baru diumumkan kepada publik tiga minggu kemudian, tepatnya pada 9 Januari 2020, atau bertepatan dengan hari sidang pertama pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.​

Abdul Fickar Hadjar dihadirkan sebagai saksi ahli hukum pidana oleh KPK terhadap putusan kasasi MA terhadap SAT. Ia mengatakan, JPU KPK memiliki hak melakukan PK sebab mengacu pada Pasal 263 ayat (3) KUHAP, “para pihak” boleh mengajukan PK sesuai dengan aturan perundang-undangan, termasuk jaksa KPK yang mewakili kepentingan umum.

Jelas kesaksian ahli ini seperti bertolak belakang dengan Surat Edaran MA (SEMA) No. 4 Tahun 2014. Dalam SEMA itu jelas disebutkan bahwa jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK, sekalipun atas masalah yang dianggap prinsipil. Pihak yang boleh mengajukan PK adalah terdakwa/terpidana. Surat edaran itu juga dikuatkan oleh Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 yang dibuat untuk mengakhiri perbedaan pendapat terkait dengan siapa yang berhak mengajukan PK.

Menurut catatan Biro Riset Infobank (birI), putusan MK ini mengutip Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa pihak yang mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya, tidak boleh dimaknai atau ditafsirkan lain.

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 3 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Negara atau jaksa jelas tidak memiliki hak untuk mengajukan PK. Oleh karena itu, permohonan PK yang diajukan oleh jaksa KPK terkait dengan putusan kasasi SAT merupakan tindakan melanggar hukum dan inkonstitusional.

Menurut catatan Biro Riset Infobank, inti permasalahannya berkenaan dengan dasar hukum ataupun legalitas JPU (KPK) yang berkukuh mengajukan PK dengan me-refer pada ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP sebagai dasar pijakannya.

Pertanyaannya adalah apakah rumusan norma yang terdapat dalam ketentuan Pasal 263 ayat (3) sudah “clear” atau belum? Artinya, apakah ketentuan a quo secara eksplisit verbis memberikan hak kepada jaksa (KPK) untuk mengajukan PK?

Hal itulah yang perlu dipertanyakan, karena dalam ilmu hukum (in casu – ilmu perundang-undangan) terdapat salah satu asas hukum yang bersifat universal, yaitu “interpretatio cessat in claris” yang mengandung arti, jika teks atau redaksi suatu undang-undang telah jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya. Sebab, penafsiran terhadap kata-kata yang telah jelas berarti penghancuran (interpretatio est perversio), selain menimbulkan ketidakpastian hukum.

Nah, dengan demikian, PK yang diajukan oleh JPU KPK ini sepertinya mengada-ada. Jika hal ini dipaksakan, justru menimbulkan ketidakadilan bagi SAT yang memang sudah diputus oleh MA.

Palajaran Penting

Kasus yang menimpa SAT menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Pertama, tidak boleh ada kriminalisasi kebijakan negara. Negara saat krisis keuangan tahun 1997/1998 dalam keadaan genting dan nyaris bangkrut. Negara harus hadir menyelamatkan perekonomian nasional agar kembali on track.

Kedua, BPPN dibentuk karena negara memerlukan suatu lembaga yang kuat dengan kewenangan yang lex specialis berdasarkan Pasal 37A UU Perbankan jo. PP No. 17 tentang BPPN dan harus mengesampingkan “ketentuan dan kewenangan umum” yang berlaku saat itu. Bagaimana BPPN sebagai lembaga yang ditugaskan melakukan restrukturisasi utang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan restrukturisasi utang, yang jelas-jelas semua aset piutang yang berasal dari bank asal yang diserahkan oleh BI ke BPPN adalah “Barang Busuk” atau “Barang Rongsokan”?

Ketiga, putusan MA yang meluruskan putusan tingkat PN dan PT harus diapresiasi, bukan terus dipersoalkan, karena Majelis Hakim Kasasi berani untuk mendudukkan bahwa persoalan BPPN adalah persoalan yang terjadi pada saat krisis sehingga tafsir kewenangan BPPN adalah bersifat lex specialis adalah sudah tepat. Semua pihak harus menyadari, kejadian krisis keuangan adalah “bencana nasional” sehingga seharusnya kewenangan lex specialis dari BPPN tidak perlu dibenturkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam keadaan normal, seperti UU Perbendaharaan Negara.

Keempat, jika tafsir lex specialis saat krisis diabaikan, sangat berbahaya jika kemudian ke depan ada peristiwa krisis lagi yang menghantam ekonomi Indonesia (diharapkan tidak terjadi), maka tidak ada lagi pejabat yang mau menduduki jabatan pada lembaga yang akan ditugaskan untuk menangani krisis, seperti kewenangan yang ada saat ini berdasarkan UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Jadi, putusan bebas SAT oleh MA sudah benar dan berkekuatan hukum tetap. PK yang berdasarkan Pasal 263 KUHAP ayat (3) jelas dipaksakan. Boleh jadi, pemaksaan ini akan berdampak buruk bagi kepastian hukum dan pada akhirnya berdampak buruk bagi dunia usaha dan kepastian berusaha di Indonesia. Dan, akan lebih tidak adil lagi bagi SAT karena nafsu dari KPK periode terdahulu yang pernah berjanji menuntaskan kasus BLBI untuk menjadi komisioner.

PK yang diajukan tiga hari sebelum masa berakhirnya kepengurusan KPK periode sebelumnya merupakan bom yang ditanam bagi periode sekarang ini. Jadi, hakim Tipikor harus jernih melihat persoalan ini. Bahwa PK atas putusan MA terhadap SAT telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berusaha. (*)

Penulis merupaka Charmain Infobank Institute

Related Posts

News Update

Top News