Lindungi Nasabah, Regulator Harus Jeli Membuat Regulasi Fintech

Lindungi Nasabah, Regulator Harus Jeli Membuat Regulasi Fintech

Jakarta – Industri financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) berkembang begitu pesat mengikuti perkembangan teknologi. Oleh karena itu, regulasi pengawasan juga harus mengikuti tempo perkembangan tersebut.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Ryan Kiryanto saat menghadiri diskusi media mengenai pinjaman online. Menurutnya saat ini regulator harus jeli membuat regulasi pinjol salahsatunya mengenai perlindungan data nasabah.

“Fintech ada karena kebutuhan tidak hanya di negara berkembang, negara maju juga sudah ada. Kita baru 3-4 tahun ini berkembang fintech, di Tiongkok sudah sejak 2004,” kata Ryan di Jakarta, Senin 27 Januari 2020.

Dirinya menyebut, saat ini di Indonesia masih fokus mengatur regulasi perlindungan data nasabah. Perumusan regulasi tersbut dinilai terlambat ditengah perkembangan fintech yang tinggi.

Ditemui ditempat yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan urgensi adanya Undang-Undang perlindungan data pribadi. Hal ini dinilai perlu karena dapat digunakan untuk menjamin pengembalian dana peminjam atau lander dari borrowernya.

“Perlindungan data nasabah sebagai konsumer perlu sehingga adanya uu data pribadi itu mutlak, pinjaman non bank asuransi segala macem karena ini dasarnya data prbadi,” tambah Tulus.

Sebelumnya, OJK mencatat pertumbuhan penyaluran pinjaman online hingga akhir 2019 mampu tumbuh 259% secara year to date (ytd). Sementara untuk nilai pinjaman fintech yang telah disalurkan sampai akhir 2019 mencapai Rp81,5 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News