Sambut Qanun Aceh, BTN Konversi 4 Kantor Syariah

Sambut Qanun Aceh, BTN Konversi 4 Kantor Syariah

Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Hirwandi Gafar (kedua kiri) Bersama Kepala Otoritas Jasa Keuangan Aceh Aulia Fadly (kiri), Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya (ketiga kiri), Kepala Divisi Syariah Bank BTN Alex Sofjan Noor (ketiga kanan) Pimpinan Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe Lama Yufrizal (kedua kanan) dan Pimpinan BI Lhokseumawe Baru  Yukon Afrinaldo dalam acara pembukaan 4 Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Bank BTN di Lhokseumawe, Aceh, Senin (20/1). Unit Usaha Syariah (UUS) Bank BTN mengonversi jaringan kantor perseroan menjadi KCP Syariah Ulee Kareng, KCP Syariah Meulaboh, KCP Syariah Langsa, dan KCP Syariah Lhokseumawe. Konversi jaringan ini mengikuti kebijakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kebijakan tersebut ditetapkan sesuai keistimewaan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam dan memerlukan layanan lembaga keuangan syariah. Dengan adanya konversi ini, maka seluruh produk dan layanan perbankan konvensional milik Bank BTN di Aceh akan berganti ke sistem syariah.

Related Posts

News Update

Top News