Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) Hendrisman Rahim telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hendrisman bersama empat tersangka lainnya sejak kemarin malam telah ditahan oleh pihak Kejagung setelah menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Prosesnya telah dilakukan penahanan lima tersangka (kasus Jiwasraya) sejak hari ini sampai 20 hari ke depan,” ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa malam, 14 Januari 2020.
Nama Hendrisman memang sudah tak asing di industri asuransi. Dirinya menjabat sebagai Dirut Jiwasraya selama dua periode dari tahun 2008 hingga tahun 2018.
Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendrisman memiliki total harta sebesar Rp17,3 miliar di akhir masa jabatannya, tepatnya pada 2018. Angka tersebut melonjak cukup tinggi dari laporan LHKPN 2008 yang hartanya hanya mencapai Rp1,7 miliar.
Pria kelahiran Palembang Sumatera Selatan pada 18 Oktober 1955 juga tercatat pernah menduduki jabatan direktur utama PT Reasuransi Internasional Indonesia pada tahun 2000 hingga 2008. Tak hanya itu, kemampuanyadi industri asuransi membuatnya terpilih tiga kali sebagai Ketua Dewan Pengurus Asuransi Jiwa pada tahun 2011, 2014, dan 2017.
Selain itu, pada tahun 2011 Hendrisman juga dipercaya sebagai Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Jabatan itu diembannya hingga 2014. Dirinya juga tercatat juga aktif sebagai Ketua Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Ketua Majelis Persatuan Aktuaris Indoensia (PAI), serta Ketua Yayasan Asuransi Indonesia (YAI). (*)
Editor: Rezkiana Np