BPK-Kejagung Janji Bongkar Tersangka Kasus Jiwasraya Dalam 2 Bulan

BPK-Kejagung Janji Bongkar Tersangka Kasus Jiwasraya Dalam 2 Bulan

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan mengungkap nama tersangka dan juga kerugian negara atas kasus Asuransi Jiwasraya dalam waktu 2 bulan ke depan.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna saat mengadakan konfrensi pers yang juga dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Pusat BPK Jakarta. Agung menyebutkan, kasus Jiwasraya merupakan kasus tindak pidana yang sangat kompleks.

“Dari hasil pemeriksaan, penyimpangan dari produk saving plan dan investasi ada yang mengakibatan kerugian negara. Nilainya dapat ditentukan setelah BPK melakukan investigasi. Dan itu butuh waktu atau dapat selesai dalam waktu sekitar 2 bulan,” kata Agung di Jakarta, Rabu 8 Januari 2020.

Saat ini BPK sedang melakukan dua pekerjaan yaitu Pemeriksaan Investigatif untuk memenuhi menindaklanjuti Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan dan Penghitungan Kerugian Negara atas Permintaan Kejaksaan Agung.

Di kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan terkait 13 objek yang terkait kasus Jiwasraya. Pihaknya mengaku tidak mau gegabah dalam menangani kasus besar seperti ini.

“Kami telah melakukan penggeledahan terhadap beberpa objek sekitar 13 objek yang telah kami geledah. Kami tetap silent tidak ingin terlalu terbuka dan kami masih tunggu hasil pemerikaan di BPK. Tapi kami sudah punya ancar-ancar siapa pelakunya,” jelas Burhanudin.

Sebelumnya, Kejagung menghitung potensi kerugian akibat pelanggaran tata kelola investasi produk JS Saving Plan mencapai Rp 13,7 triliun per Agustus 2019. 

Sebagai informasi, hingga September 2019 sendiri, total ekuitas dari perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini diketahui minus Rp23,14 triliun. Kerugian tersebut, merupakan buntut dari kesalahan investasi yang dilakukan perseroan pada periode sebelumnya. Diketahui, Jiwasraya menempatkan hasil investasinya jauh dari prinsip kehati-hatian, yang pada akhirnya nilai sahamnya anjlok dan berimbas pada menunggaknya klaim nasabah. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News