Bandung – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengklaim memiliki kemampuan jika ada bank bermasalah yang ditangani. Dengan aset per Oktober 2019 yang tumbuh 16,21% menjadi Rp119,40 triliun dan cadangan penjaminan Rp91,7 triliun atau 1,54% dari total DPK, LPS mampu menjalankan fungsinya dalam memberi penjaminan simpanan masyarakat maupun dalam konteks likuidasi terhadap bank gagal.
Tugas LPS dalam menangani bank diatur sesuai UU LPS dan UU PPKSK. LPS melaksanakan penyelesaian bank gagal tidak berdampak sistemik dan menangani bank berdampak sistemik. Apabila OJK tidak dapat lagi menyelesaikan permasalahan solvabilitas bank, maka penanganannya diambil LPS melalui berbagai opsi, baik melalui purchase and assumption, bring bank, penyertaan modal sementara, dan likuidasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah enggan mengungkap tingkat kesehatan bank di Indonesia yang menjadi ranahnya OJK. “Tentu kita tidak berharap ada bank yang diserahkan OJK. Tapi karena memiliki tugas untuk menjamin dana masyarakat dan menangani bank gagal, tentu kami punya persiapan dan memiliki opsi-opsi untuk menangani kalau ada bank gagal,” ujarnya pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan Senior Editor di Bandung, Sabtu, 21 Desember 2019.
Menurut Biro Riset Infobank per September 2019, kuda-kuda perbankan cukup kuat dengan capital adequacy ratio (CAR) yang mencapai 23,50%. Namun ada sejumlah bank yang berkinerja lemah dan berpotensi bermasalah, bank jika tidak ditangani akan menjadi bank gagal. Tercatat ada enam bank yang sudah merugi selama dua hingga lima tahun secara berturut-turut dan satu diantaranya mencatat CAR 10,01%.
Meskipun batas CAR minimum sesuai regulasi 8%, tapi untuk memenuhi ketentuan Basel 3 bank harus memiliki CAR minimum 12%. Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono pun mengaku, bahwa pihaknya sudah memanggil sejumlah bank yang kinerjanya lemah. “Kami tidak bertindak sebagai pengawas, tapi kami juga memanggil mereka untuk menanyakan masalah- masalah yang mereka hadapi,” ucapnya menjawab pertanyaan infobanknews. (*)