Kasus Gagal Bayar, DPR Desak Pemerintah Cekal Mantan Direksi Jiwasraya

Kasus Gagal Bayar, DPR Desak Pemerintah Cekal Mantan Direksi Jiwasraya

Jakarta – Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk melakukan pencekalan terhadap mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan meruginya perusahaan asuransi pelat merah ini.

Hal tersebut diutarakan anggota Komisi VI dari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI dengan Jiwasraya.

“Saya mengusulkan rapat hari ini, merekomendasikan pada pemerintah untuk melakukan pencekalan terhadap direksi-direksi yang lama. Ini mau liburan akhir tahun, Pak Ketua, takutnya tidak balik lagi,” ujarnya di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.

Hingga September 2019, laporan keuangan Jiwasraya menunjukkan, ekuitas perseroan minus Rp23,14 triliun. Kerugian tersebut diketahui merupakan buntut dari kesalahan investasi yang dilakukan direksi sebelumnya. Di mana, Jiwasraya menempatkan hasil investasinya jauh dari prinsip kehati-hatian, yang pada akhirnya nilai sahamnya anjlol dan berimbas pada menunggaknya klaim nasabah.

Selain meminta untuk melakukan pencekalan, Rieke juga mendorong pembentukan panitia kerja (Panja) untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan permasalahan likuiditas yang mendera Jiwasraya.

“Kita harus membentuk panja, mudah-mudahan bisa menjadi keputusan di rapat kita. Karena kita bisa mengundang beberapa pihak yang terlibat,” tutup Rieke. (*) Bagus Kasanjanu

Related Posts

News Update

Top News